1. Siang Ini, Nilai Tukar Rupiah Tembus Rp 15.000 Per Dollar AS
Nilai tukar rupiah pada perdagangan siang ini, Selasa (2/10/2018), melewati level Rp 15.000 per dollar AS. Nilai tukar tersebut telah melampaui level psikologisnya dan terendah sejak krisis moneter dua dekade silam.
Data pasar spot Bloomberg menunjukkan, rupiah diperdagangkan pada level Rp 15.025 per dollar AS. Angka tersebut melemah 114,5 poin atau 0,77 persen dibandingkan posisi pembukaan, yakni Rp 14.945 per dollar AS.
Sementara itu, pada penutupan perdagangan kemarin, rupiah berada pada level Rp 14.910 per dollar AS. Penyebab pelemahan rupiah pada hari ini adalah peningkatan sentimen terhadap aset negara-negara berkembang dan melonjaknya harga minyak dunia.
Baca selengkapnya: Siang Ini, Nilai Tukar Rupiah Tembus Rp 15.000 Per Dollar AS
2. Ini Penyebab Rupiah Anjlok ke Rp 15.000 Per Dollar AS
Nilai tukar rupiah pada perdagangan siang ini tembus Rp 15.025 per dollar AS di pasar spot Bloomberg pukul 13.01 WIB. Jika dibandingkan dengan penutupan perdagangan pada Senin (1/10/2018), rupiah telah melemah 114,5 poin atau 0,77 persen dari Rp 14.910 per dollar AS.
VP Economist PT Bank Permata Tbk Josua Pardede mengatakan, melemahnya nilai tukar rupiah terhadap dollar AS selain dipicu oleh penguatan dollar AS terhadap seluruh mata uang dunia pada perdagangan waktu AS tempo hari. Ini juga diikuti oleh kenaikan imbal hasil atau yield obligasi pemerintah AS dan harga minyak dunia.
Di sisi lain, isu perang dagang antara AS dan China kembali memanas setelah AS mencapai kesepakatan perdagangan baru dengan Kanada dan Meksiko yang mengisyaratkan pembatasan barang-barang dari China.
"Tren kenaikan harga minyak dunia yang telah mencapai level 75 dollar AS per barel untuk WTI (West Texas Intermediate) dan menembus level 85 dollar AS per barel untuk Brent, berpotensi akan berdampak negatif bagi negara-negara yang notabene net-oil importer karena akan memberikan tekanan pada pelebaran defisit transaksi berjalan," ujar Josua ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (2/10/2018).
Baca selengkapnya: Ini Penyebab Rupiah Anjlok ke Rp 15.000 Per Dollar AS
3. Hari Ini dalam Sejarah: Empat Bank Pemerintah Digabung Jadi Bank Mandiri
Hari ini 20 tahun yang lalu, tepatnya pada 2 Oktober 1998, Bank Mandiri berdiri setelah penggabungan empat bank pemerintah.
Adapun empat bank pelat merah itu adalah Bank Bumi Daya (BBD), Bank Dagang Negara (BDN), Bank Ekspor Impor Indonesia (Bank Exim), dan Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo).
Bank yang memiliki latar belakang bisnis yang "berbeda" itu bergabung untuk membentuk bank baru yang memiliki fungsi yang lebih beragam, dengan penggabungan modal dari keempat bank dan tambahan dari pemerintah.
Menggabungkan empat bank dengan "segudang" perbedaan, seperti karakter, visi bisnis, dan seonggok masalah internal, memang tak mudah.
Baca selengkapnya: Hari Ini, Kemensos Kirim 3000 Sembako ke Sulawesi Tengah
4. "Airport Tax" Akan Naik Dalam Waktu Dekat
Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau yang kerap disebut sebagai pajak bandara (PSC) atau airport tax dipastikan akan mengalami kenaikan dalam waktu dekat.
Kenaikan PJP2U terutama untuk bandara-bandara yang dikelola oleh PT Angkasa Pura II ( AP II).
"Untuk PJP2U tadi dibahas dalam waktu dekat akan dilakukan sebuah settlement dengan suatu harga tertentu. Ini kita akan finalisasi dalam waktu dekat," ujar Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi di Gedung Kemenko Kemaritiman, Senin (1/10/2018).
Sementara itu, Direktur Utama PT Angkasa Pura II (Persero) Muhammad Awaluddin menyatakan bahwa penyesuaian tarif PJP2U tersebut dilakukan guna menyeimbangkan biaya investasi.
Baca selengkapnya: Baca juga: Airport Tax Akan Naik Dalam Waktu Dekat
5. Majelis Hakim Putuskan Produsen Amplop Jaya Pailit
Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Royal Standard Group, produsen Amplop Jaya berakhir pailit. Padahal, sebelumnya dalam pemungutan suara (voting) para kreditor menyetujui PKPU Royal berakhir damai.
Salah satu pengurus PKPU Royal Pangeran Andrew Hutapea bilang, meskipun berakhir kuorum, majelis hakim menimbang bahwa Royal tak bisa memberikan jaminan atas penyelesaian tagihan-tagihan dalam PKPU.
"Iya sudah diputuskan pailit pada Kamis (27/8/2018), memang kuorum terpenuhi, tapi majelis hakim menilai, debitor tak bisa memberikan jaminan sehingga tidak mengesahkan perdamaian (homologasi)," kata Andrew kepada Kontan, Senin (1/10/2018).
Andrew mengatakan, pertimbangan hakim juga lantaran dua kreditor Royal yang telah menyetujui perdamaian kemudian mencabut persetujuan.
Baca selengkapnya: Majelis Hakim Putuskan Produsen Amplop Jaya Pailit
Baca Di sini https://ekonomi.kompas.com/read/2018/10/03/060700626/berita-populer--rupiah-melemah-tembus-15.000-hingga-produsen-amplop-pailit
No comments:
Post a Comment