Keputusan ini, lanjut Budi Karya, merupakan hasil rapat sistematis yang melibatkan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dan otoritas Bandara Soekarno-Hatta. Sesuai hasil rapat disebut bahwa direktur teknik bertanggung jawab atas kelaikan pesawat.
"KNKT akan melakukan pemeriksaan terhadap Lion Air. Untuk mempermudah pemeriksaan, maka direktur teknik dibebastugaskan. Agar pemeriksaan dilakukan dengan baik dan terang benderang semua prosedur yang dilakukannya," kata Budi ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (31/10).
Namun, ia menampik jika pembebastugasan ini disebut pemecatan. Sebab, nasib direktur teknik nantinya akan ditentukan usai investigasi KNKT. Bila memang Lion Air sudah melaksanakan prosedur secara benar, maka direktur teknik bisa bertugas kembali.
Dengan kata lain, masa bebas tugas direktur teknik adalah hingga pemeriksaan selesai. Untuk durasi pemeriksaan, ia menyerahkan segalanya ke KNKT. Sembari diperiksa, Lion Air diperkenankan untuk mengganti sosok direktur teknik yang ada.
Hanya saja, Budi Karya tak menyebut lebih rinci dasar hukum yang melandasi kewenangan Kemenhub melaksanakan hal tersebut.
"Dan semua hal yang berkaitan dengan hasil pemeriksaan ini akan dilaporkan atau dikonsolidasikan dengan KNKT. KNKT akan menyimpulkan proses apa selanjutnya," imbuh dia.
Tak hanya pembebastugasan direksi, Budi mengatakan bahwa pengawasan kelaikan operasional Lion Air akan diperketat. Contohnya, pemeriksaan kelaikan pesawat (k) untuk Lion Air akan diperbanyak.
Rencananya, ramp check akan dilakukan terhadap 40 persen pesawat yang dimiliki Lion Air, di mana maskapai lain hanya mendapat ramp check untuk 10 persen hingga 15 persen jumlah armada pesawatnya.
"Selain itu, otoritas bandara berkewajiban melakukan pemeriksaan intensif bagi tiga hingga lima pesawat yang penerbangannya dianggap bermasalah setiap harinya," tandasnya.
Corporate Communications Strategic Lion Air Danang Mandala Prihantoro membenarkan pembebastugasan Direktur Teknik Muhammad Asif melalui sambungan telepon dengan CNNIndonesia.com.
(glh/bir)
Baca Di sini https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20181031133223-92-342894/direktur-lion-air-dirumahkan-untuk-permudah-pemeriksaan-knkt
No comments:
Post a Comment