Wednesday, October 31, 2018

Menanti Sikap Tegas Jokowi Bekukan dan Audit Lion Air

KLIKSATU.CO.ID | JAKARTA — Pesawat Lion Air JT-610 rute Jakarta-Pangkal Pinang yang membawa 189 orang jatuh setelah sempat mengudara selama 13 menit dari Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, pada Senin (29/10/2018). Meski hingga kini bangkai pesawat belum ditemukan, diperkirakan kapal terbang dari maskapai berlambang singa itu berada di perairan Karawang.

Peristiwa itu menambah daftar panjang kecelakaan maskapai Lion Air. Dalam lima tahun belakangan, maskapai yang didirikan Rusdi Kirana itu mengalami lima kali kecelakaan.

Pada 13 April 2013, pesawat Lion Air jenis Boeing 737 seri 800 dengan nomor penerbangan JT-904, jalur penerbangan Bandung-Bali, jatuh di perairan saat akan mendarat di Bandara Ngurah Rai pada pukul 15.10 WITA.

Sekitar dua tahun setelahnya, pada 24 April 2015, pesawat Lion Air jenis Boeing 737 seri 900 dengan nomor penerbangan JT-303, rute penerbangan Medan-Jakarta, mengalami insiden terbakarnya mesin pesawat saat baru dinyalakan. Empat orang terluka akibat kejadian ini.

Kemudian pada 5 Januari 2016, pesawat Lion Air jenis Boeing 737 seri 900 dengan nomor penerbangan JT-388, rute penerbangan Jakarta-Pekanbaru mendarat darurat di Bandara Hang Nadim, Batam, karena mengalami kerusakan sayap.

Tak berhenti di situ, pada 15 Mei 2017, pesawat Lion Air jenis Boeing 737 seri 900 dengan nomor penerbangan JT-535 dengan rute penerbangan Solo-Jakarta, pecah ban ketika mendarat di Bandara Soekarno-Hatta.

Pada 1 April 2018 lalu pun, pesawat Lion Air jenis Boeing 737 seri 900 dengan nomor penerbangan JT-600, rute penerbangan Jakarta-Jambi mendarat darurat di Palembang akibat dekompresi.

Rentetan kejadian tersebut, belum lagi ditambah keluhan-keluhan dari konsumen lantaran pelayanan yang buruk. Tercatat lima gugatan hukum dilayangkan konsumen kepada pihak Lion Air dalam 11 tahun ke belakang.

Cabut Izin dan Audit Lion Air

Atas berulangnya permasalahan Lion Air, anggota Komisi V DPR RI Ridwan Bae mendesak pemerintah mencabut izin penerbangan maskapai itu.

“Kalau itu memang dapat merugikan masyarakat Indonesia, pemakai penerbangan ini, maka ya harus cabut izin jangan ragu-ragu buat keselamatan bangsa dan keselamatan masyarakat Indonesia,” kata Ridwan di Kompleks Parlemen DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (30/10/2018).

Terlebih, menurut Ridwan, Komisi V DPR RI sudah bosan berulangkali meminta Lion Air memperbaiki sistemnya. “Dan yang terjadi apa? Lion lagi, Lion lagi,” keluhnya.

Hal sama juga disampaikan Ketua Komisi V DPR RI Fary Djemy Francis. Dia menilai izin Lion Air memang bisa dicabut. Sebab menurutnya, kecelakaan-kecelakaan dan keluhan-keluhan konsumen yang terjadi telah menunjukkan pelanggaran pada UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

“Kalau memang begitu ya kami minta supayadiaudit saja. Diaudit, sehingga pemberian flight aproval dan audit keselamatan penerbangan terhadap maskapai Lion Air,” kata Fary di Kompleks Parlemen DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa kemarin.

Menurut politikus Partai Gerindra ini, laporan konsumen yang pernah dilayangkan ke pengadilan juga bisa menjadi penguat bagi Kemenhub mencabut izin Lion Air.

“Kan laporan-laporan dari masyarakat itu sudah jadi bukti tersendiri,” tegasnya.

Begitu juga Ketua DPR RI Bambang Soesatyo. Dia mendesak pemerintah Jokowi segera mengaudit perusahaan-perusahaan penerbangan. Ini karena kecelakaan pesawat sering terjadi di Indonesia, terutama melibatkan Lion Air.

“Tentu kami minta kepada pemerintah segera melakukan audit dan investigasi terhadap perusahaan-perusahaan penerbangan, terutama audit terhadap mesin-mesin, yang kedua dicek kembali. Karena ini bukan peristiwa yang pertama kali,” ungkap Bamsoet di Ruang VIP Bandara Soekarno Hatta, Selasa sore.

Bamsoet juga menegaskan kepada pemerintah untuk memperketat izin penerbangan yang ada di Indonesia. Tujuannya agar kenyamanan dan keselamatan konsumen terjamin.

“Kalau betul kondisi (Lion Air JT-610) mesinnya sebagaimana dilaporkan kemarin sudah ada gangguan sehari sebelumnya, tapi masih terbang. Kemudian pemberi izin diperiksa dan diberikan sanksi kalau ada unsur kesengajaan,” ujarnya.

Sanksi Setelah Penyelamatan Korban?

Sejauh ini, pemerintah belum menentukan sanksi bagi Lion Air. Ini diungkapkan Presiden Jokowi.

“Kami belum bicara itu (sanksi),” kata Jokowi usai menemui keluarga korban di Terminal 1B Bandara Soekarno-Hatta, Senin (29/10/2018).

Bagi politikus PDIP tersebut, saat ini yang harus diutamakan ialah memaksimalkan proses pencarian korban pesawat Lion Air JT-610. Sebab korban dan bangkai pesawat tersebut belum ditemukan secara utuh.

“Semuanya saya perintahkan kerja keras malam ini. Kita masih berurusan dengan pencarian korban yang ada di lapangan,” tegasnya.

Hal serupa juga diungkapkan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. “Belum. Kami bicara mengenai pencarian dulu,” ujar Budi di Jakarta. [•]


Wartawan: Abdullah Kelrey | Editor: Saiful Haris

Let's block ads! (Why?)

Baca Di sini https://kliksatu.co.id/2018/10/31/menanti-sikap-tegas-jokowi-bekukan-dan-audit-lion-air/

No comments:

Post a Comment