Wednesday, October 17, 2018

Sariwangi Diputus Pailit!

Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan pembatalan perjanjian perdamaian dari PT Bank ICBC Indonesia terhadap PT Sariwangi Agricultural Estate Agency dan PT Maskapai Perkebunan Indorub Sumber Wadung. Itu artinya kedua perusahaan itu sudah berstatus pailit.

Kuasa hukum ICBC, Swandy Halim dari Kantor Hukum Swandy Halim & Partners, menjelaskan sebelumnya para pihak terkait sudah sepakat dalam perjanjian perdamaian terkait utang kedua entitas tersebut pada 9 Oktober 2015. Namun utang yang seharusnya dicicil tidak dilakukan.

"Pada intinya ada dua: PT Sariwangi tidak pernah membayar cicilan. Sementara satu lagi PT Indorub sudah telat 1 tahun lebih tidak bayar. Ini kan ada cicilan bunga yang mereka tidak bayar," tuturnya kepada detikFinance, Rabu (17/10/2018).


Pengabulan pembatalan perjanjian perdamaian itu sudah diputus oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat kemarin. Kedua perusahaan itu dianggap tak mampu memenuhi persyaratan dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Sayangnya, Swandy mengaku tak memiliki data terkait besaran utang yang ditunggak kedua perusahaan.

Setelah putusan ini, hakim akan menunjuk kurator untuk mengurus harta kepailitan. "Nanti asetnya dilelang untuk membayar utang," tuturnya. (das/zlf)

Let's block ads! (Why?)

Baca Di sini https://finance.detik.com/industri/d-4261270/sariwangi-diputus-pailit

No comments:

Post a Comment