TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah menargetkan penerimaan perpajakan Rp 1.786,4 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN 2019. Menurut Sri Mulyani angkat tersebut menunjukkan pertumbuhan 15,4 persen dari outlook 2018.
BACA: Sri Mulyani Waspada Rupiah Rp 15 Ribu per Dolar AS di APBN 2019
"Tentu kebutuhan dari negara kita, anggaran tidak semakin mengecil, karena itu kita harus terus menaikkan penerimaan perpajakan, namun target penerimaan perpajakan kita dibuat ambisius, namun realistis, yaitu pada 15,4 persen growth dari outlook 2018," kata Sri Mulyani di kantor Direktorat Jenderal Pajak, Rabu, 31 November 2018.
Dari angkanya Rp 1.786,4 triliun, kata Sri Mulyani, terdiri dari kepabeanan, pajak, migas, maupun non migas. Menurut dia, jika diilihat dari rata-rata pertumbuhan penerimaan perpahakan 10 tahun terakhir, pertumbuhan menjadi 11 persen.
"Jadi kalau 15,4 persen ini termasuk ambsius. Namun, kita dorong dengan reformasi perpajakan yang sekarang terus dilakukan Ditjen Pajak dan sinergi yang makin baik dengan Ditjen Bea dan Cukai," ujar Sri Mulyani.
BACA: Sri Mulyani: Target Pajak di 2019 Menantang, tapi Realistis
Sri Mulyani mengatakan kontirbusi penerimaan perpajakan terhadap keseluruhan penerimaan meningkat signifikan, dari 74 persen pada 2014, kini penerimaan perpajakan kontribusinya menjadi 82,5 persen. "Ini yang kami sebutkan kenapa tema APBN sehat dan mandiri, karena kita relay more atau lebih pada perpajakan," ujar dia.
Lebih lanjut Sri Mulyani mengatakan meski pajak pertumbuhannya lebih tinggi, namun banyak menjaga instrumen pajak ramah ke iklim investasi.
"Makanya seperti tax expenditur, tax holiday, tax allowence, dan insentif perpajakan itu adalah hal-hal yang menunjukkan instrumen pajak, selain kita menjaga APBN agar mandiri, tapi juga bisa mendukung investasi," ujar Sri Mulyani.
Sementara itu, kata Sri Mulyani, penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP tahun 2019 ditargetkan mencapai Rp 378,3 triliun atau naik 8,3 persen terhadap perkiraannya di APBN tahun 2018. Menurut dia perubahan regulasi PNBP dengan ditetapkannya UU Nomor 9 tahun 2018 tentang PNBP merupakan tonggak baru perbaikan tata kelola dan peningkatan akuntabilitas pengelolaan PNBP.
"Kebijakan PNBP tahun 2019 diarahkan untuk mengoptimalkan pengelolaan sumber daya alam dan aset, dengan tetap mengedepankan kualitas pelayanan publik dan menjaga kelestarian," ujar Sri Mulyani.
Baca Di sini https://bisnis.tempo.co/read/1141963/sri-mulyani-targetkan-penerimaan-perpajakan-rp-1-7864-triliun-pada-2019
No comments:
Post a Comment