Perjanjian kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman antara Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan pada 13 Agustus 2018.
Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan bilang hak akses dan data kependudukan dari Ditjen Dukcapil akan digunakan untuk meningkatkan layanan dan pengawasan perpajakan.
"Ini akan membantu kami di DJP dalam update (memperbarui) data dan memastikan datanya akurat dan tidak ada duplikasi," ujarnya di Kantor Kemenko Ekonomi, Jumat (2/11).
Robert menjelaskan data kependudukan yang bisa diakses oleh DJP sesuai perjanjian meliputi Nomor Kartu Keluarga, NIK, nama lengkap, tempat dan tanggal lahir serta alamat. Data tersebut akan digunakan untuk sinkronisasi, verifikasi, dan validasi dalam pendaftaran dan perubahan data Wajib Pajak (WP).
Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakhrullah menuturkan Ditjen Dukcapil tengah merampungkan transisi sistem perekaman data kependudukan. Sistem tersebut akan mengintegrasikan seluruh data kependudukan dalam satu identitas, yaitu NIK. Dukcapil telah bekerja sama dengan 1.129 lembaga.
"Ke depan, cukup NIK saja sudah terintegrasi semuanya, namanya Single Identity Number. Kami sedang berproses menuju ke sana," kata Robert.
Zudan mengatakan tantangan dari integrasi data kependudukan tersebut adalah setiap lembaga memiliki data masing-masing. Ia menargetkan proses integrasi data kependudukan ini selesai dalam empat hingga lima tahun ke depan.
"Data itu perlu disinkronkan dahulu baru kami melompat ke arah Single Identity Number," imbuh dia.
Selain data kependudukan, DJP juga memiliki kewenangan mengintai data nasabah bank guna menggenjot penerimaan perpajakan. Mulai 2019 mendatang, DJP bisa mengintip data nasabah bank melalui Pertukaran Informasi Data Nasabah Secara Otomatis (Automatic Exchange of Informastion/AEoI).
Dengan pertukaran data otomatis tersebut, nantinya pajak bisa melihat data nasabah sektor keuangan untuk melihat transaksi yang mereka lakukan. (ulf/bir)
Baca Di sini https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20181102114044-532-343444/ditjen-pajak-bisa-intip-data-lewat-e-ktp
No comments:
Post a Comment