REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan melakukan pengecekan operasional (ramp check) terhadap enam unit pesawat Boeing 737 MAX 8. Dari hasil pengecekan yang dilakukan pada 31 Oktober 2018 lalu itu terdapat dua temuan.
Pengecekan dilakukan terhadap lima unit pesawat Boeing-737 MAX 8 milik Lion Air dan satu milik Garuda Indonesia. "Terdapat temuan dengan kategori minor yaitu ditemukan isolasi pada satu static discharge di horizontal stabilizer sebelah kiri terkelupas. Perbaikan dilakukan penggantian static discharge," kata Pelaksana tugas Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Pramintohadi Sukarno dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (2/11).
Temuan kedua, yaitu check MFD (multifunction display), ditemukan message fault start power unit show high temperature. "Telah dilakukan rectification dan perlu dilakukan pergantian komponen start converter unit, problem insert to DMI Cat C," katanya.
Pemeriksaan terhadap pesawat Boeing 737 MAX 8 lainnya akan dilanjutkan di Bandar Udara Soekarno Hatta, Kualanamu dan Ngurah Rai Bali sesuai dengan jadwal penerbangan pesawat tersebut. Ditjen perhubungan udara akan mengintensifkan pemeriksaan pesawat udara yang dilakukan oleh inspektur Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara di Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara dan Kantor Otoritas Bandar Udara di Indonesia melalui, Kantor Otoritas Bandar Udara di seluruh Indonesia untuk melakukan ramp check secara mendalam mencakup indikasi repetitive problems, pelaksanaan troubleshooting, kesesuaian antara prosedur dan implementasi pelaksanaan aspek kelaikudaraan dan juga kelengkapan peralatan (equipment) untuk melakukan troubleshooting.
Hasil ramp check ini dilaporkan oleh Kantor Otoritas Bandar Udara kepada Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara. Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara, setelah menerima laporan akan melihat pesawat mana yang perlu untuk ditindaklanjuti dengan pemeriksaaan yang lebih intensif.
Pemeriksaan yang dilakukan oleh DKKPU akan meliputi aspek kemampuan majemen pihak operator dalam menangani permasalahan teknis dan kemampuan kompetensi dan kualifikasi SDM yang melakukan maintenance/engineer di operator.
Apabila ditemukan masalah teknis yang belum dapat diselesaikan mengacu kepada manual pabrik pembuat pesawat maka Ditjen Hubud akan mereview ulang operasional pesawat tersebut sampai dengan proses penyelesaian masalah teknis diselesaikan.
Hal-hal yang nantinya akan dikaji ulang adalah: Kondisi Pesawat terbang, Prosedur perawatan pesawat, Prosedur operasional, Kelengkapan peralatan yang digunakan dan Kualifikasi dan kompetensi personel teknis dan operasi.
Baca Di sini https://republika.co.id/berita/ekonomi/korporasi/18/11/02/phkin9383-kemenhub-lakukan-ramp-check-massal-boeing-737-max-8
No comments:
Post a Comment