VIVA – Direktorat Jendral Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan telah melakukan pemeriksaan khusus kelaikudaraan (kelayakan terbang) terhadap seluruh pesawat jenis Boeing 737-8 MAX yang beroperasi di Indonesia.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perhubungan Udara M. Pramintohadi Sukarno menjelaskan pemeriksaan dilakukan menyusul kecelakaan pesawat Lion Air JT 610 dengan Nomor Registrasi PK-LQP yang jatuh di perairan Tanjung Karawang pada Senin, 29 Oktober 2018 lalu.
“Saya minta Direktur Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara segera menugaskan inspektur kelaikudaraan dan pengoperasian pesawat udara (airworthiness inspector and flight operation inspector) untuk melakukan pemeriksaan khusus terhadap seluruh pesawat Boeing 737-8 MAX yang digunakan maskapai nasional," ujar Pramintohadi dalam siaran pers, Jumat, 2 November 2018.
Pemeriksaan yang dilakukan mencakup problem yang sering muncul, pelaksanaan troubleshooting, kesesuaian antara prosedur dan implementasi pelaksanaan aspek kelaikudaraan dan juga kelengkapan peralatan (equipment) untuk melakukan troubleshooting pada pesawat Boeing 737 – 8 MAX.
Surat pemeriksaan ini sudah disampaikan kepada dua maskapai yang mengoperasikan pesawat Boeing 737-8 MAX, yaitu Garuda Indonesia dan Lion Air, melalui surat Direktur Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara Nomor 1063/DKPPU/STD/X/2018 tertanggal 29 Oktober 2018.
Lihat Juga
Dari kedua maskapai nasional tersebut, kata Primantohadi, saat ini setidaknya terdapat 11 unit pesawat jenis Boeing 737-8 MAX yang dioperasikan. Satu unit dioperasikan oleh maskapai Garuda Indonesia dan 10 unit dioperasikan Lion Air.
Dari pemeriksaan khusus yang telah dilakukan sejak kejadian jatuhnya pesawat Lion Air tersebut, Primantohadi mengungkapkan bahwa semua pesawat yang diperiksa dinyatakan laik terbang.
Adapun dokumen pendukung yang disampaikan sebagai bahan pemeriksaan meliputi schedule maintenance report yaitu pemeriksaan rutin, status dan pergantian komponen, unscheduled maintenance record yaitu laporan terkait perbaikan terhadap gangguan teknis selama penerbangan dan deferred maintenance item status yaitu laporan pemeriksaan terhadap penundaan waktu perbaikan gangguan teknis pada pesawat udara.
“Pemeriksaan khusus terhadap 11 pesawat jenis Boeing 737-8 MAX didapati hasil bahwa inspeksi rutin terhadap pesawat dilaksanakan sesuai dengan jadwal, komponen yang terpasang semuanya tidak ada yang melewati batas umur pakai, tidak ditemukan gangguan teknis pada airspeed dan altimeter system selama tiga bulan terakhir serta semua waktu penundaan waktu perbaikan gangguan teknis pada pesawat udara (deferred maintenance items) masih dalam batasan waktu yang ditentukan sesuai prosedur Minimum Equipment List (MEL),” tuturnya.
Baca Di sini https://www.viva.co.id/berita/nasional/1090350-kementerian-perhubungan-boeing-737-8-max-layak-terbang
No comments:
Post a Comment