Denda tersebut mereka jatuhkan dalam sidang Putusan Perkara Laporan Keterlambatan Pemberitahuan Dugaan Pelanggaran Pemberitahuan Pengambilalihan Saham PT Prima Top Boga oleh PT Nippon Indosari Corpindo Tbk yang digelar KPPU, Senin (26/11)
Denda dijatuhkan karena perusahaan tersebut terlambat memberi tahu pengambilalihan saham senilai Rp31,4 miliar ke komisi tersebut. KPPU menyatakan Nippon Indosari terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 29 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat jo. Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010.
Sebagai informasi, berdasarkan akta pernyataan keputusan pemegang saham PT Prima Top Boga No.12 tertanggal 24 Januari 2018 yang berlaku efektif 9 Februari 2018, Nippon Indosari Corpindo telah mengambil alih 100 persen saham Prima Top Boga.
Total nilai saham yang diambil alih Rp31,4 miliar. Sesuai dengan Pasal 29 UU Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, pengambilalihan saham tersebut harus paling lambat dilaporkan ke KPPU.
Pengacara Nippon Indosari Corpindo Haykel Widiasmo sementara itu ketika dikonfirmasi CNNIndonesia.com mengatakan belum bisa mengambil keputusan atas vonis yang dijatuhkan KPPU ke kliennya tersebut. "Kami masih mempelajari dulu putusannya. Berkas putusan juga belum terima," katanya.
Haykel mengatakan kliennya masih memiliki waktu 14 hari untuk menentukan langkah lanjutan yang akan dilakukan.
No comments:
Post a Comment