Monday, November 26, 2018

KPPU Denda Sari Roti Rp 2,8 Miliar

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 5 Tahun 1999 mengenai Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat mesti segera diwujudkan.

Ketua KPPU, Kurnia Toha menuturkan, ada sejumlah faktor yang mengharuskan RUU itu segera dilakukan. "Terdapat beberapa hal yang memang perlu diperkuat dari UU yang lama untuk diubah pada UU yang baru," ujar dia saat ditemui di Kantornya, Jakarta, Selasa (10/7/2018).

Beberapa faktor yang perlu diperbarui adalah mengenai subjeknya. Dia menuturkan, dalam UU yang lama hanya mengatur pelaku usaha yang ada di Indonesia saja. Namun tidak mengatur pelaku usaha yang berada di luar negeri. 

"Pertama adalah subjeknya jadi UU lama ini subjeknya hanya pelaku usaha yang aktivitas di Indonesia sementara base practise internasionalnya semua negara-negara lain bukan hanya pelaku usaha di indonesia yang bisa diperiksakan tapi juga pelaku usaha di luar negeri yang berdampak ke ekonomi nasional. itu bisa kita periksa. Kita harap UU baru subjek ini bisa diubah," ujar dia.

Selain itu, lanjut Kurnia hal lain yang perlu diperbaiki pada UU yang lama adalah memgenai notifikasi merger.

"Notifikasi merger yang kita anut sekarang post merger artinya terjadi merger baru kita periksa. Kalau kita temukan hal yang bertentangan dengan hukum persaingan usaha maka kita bisa minta dibubarkan kembali. Ini akan memakan cost yang begitu besar dan hampir di semua negara sebelum merger itu sudah diberitahukan. Jadi kita minta itu," ujar dia.

Kemudian, kata dia, adalah mengenai masalah kelembagaan. Hingga saat ini KPPU secara kelembagaan masih belum jelas. Dia berharap melalui RUU yang baru KPPU dapat menjadi Aparatur Negeri Sipil (ASN) atau disebut pegawai negeri sipil (PNS).

"Kelembagaan kita ini sampai sekarang status kesekjenan kita belum jelas karena memang di UU lama dikatakan sekretariat diatur dengan peraturan komisi sehingga ini belum masuk ke ASN. Harapan kita ke depan masuk ASN," ujar dia.

Let's block ads! (Why?)

Baca Di sini https://www.liputan6.com/bisnis/read/3743309/kppu-denda-sari-roti-rp-28-miliar

No comments:

Post a Comment