Jakarta - Penjualan ritel modern pada tahun ini jauh lebih baik daripada tahun sebelumnya dengan proyeksi penjualan mencapai Rp 240 triliun, naik 10 persen dibanding tahun lalu Rp 215 triliun.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Mandey mengatakan pada tahun lalu, penjualan ritel ditutup di angka Rp 215 triliun dengan pertumbuhan 7 persen. Sementara untuk tahun ini, penjualan ritel bergairah dengan pertumbuhan mencapai 10 persen dan target penjualan Rp 240 triliun. Aprindo optimistis target penjualan sebesar Rp 240 triliun bisa dicapai karena daya beli konsumen membaik ditambah perekonomian stabil. Selain itu, Lebaran telah mendorong penjualan ritel sebesar 30 persen dan masih ada Natal pada bulan Desember.
Berdasarkan tren tahun sebelumnya, Natal bisa mendorong penjualan ritel sebesar 20 persen, tidak setinggi Lebaran tetapi dampaknya terasa karena konsumen membeli kebutuhan pangan untuk tamu.
"Tahun ini, penjualan ritel modern cukup positif dan jauh lebih baik jika dibandingkan 3 tahun sebelumnya," ujar dia di Jakarta, Rabu (21/11).
Selain hari raya, faktor pesta pemilu dan dana desa yang terserap dengan baik juga akan mendorong sektor ritel. Roy menjelaskan industri ritel sudah termasuk industri padat karya karena menyerap tenaga kerja dan mendorong ekonomi.
Ia juga menuturkan pengusaha ritel menghormati keputusan Bank Indonesia menaikkan BI Rate menjadi 6 persen dari 5,75 persen karena menjaga inflasi dan tekanan nilai tukar. Kenaikan suku bunga akan berdampak 6 bulan setelahnya, karena kenaikan membuat suku bunga pinjaman juga naik. Jika suku bunga pinjaman naik maka konsumen mulai menahan daya belinya sehingga akan mempengaruhi penjualan ritel.
Ia meminta kepada BI agar menurunkan suku bunga jika ekonomi stabil. "Untuk saat ini, kenaikan BI rate tidak masalah tetapi setelah 6 bulan mungkin berdampak, makanya kami minta agar BI menurunkan suku bunga jika ekonomi mulai pulih," ujar dia.
Aturan Pelarangan Kantong Plastik di Ritel Modern
Aprindo mencermati bahwa wacana pemerintah dalam pelarangan penyediaan kantong belanja plastik di ritel modern kurang sejalan dengan tujuan pengurangan dan pengelolaan sampah yang sudah tertera dalam Peraturan Pemerintah No. 81 Tahun 2012 pasal 1 ayat 3 tentang Pengelolaan Sampah Rumah tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
Sejumlah kota telah memiliki Perda yang melarang penyediaan kantong plastik di ritel modern, meskipun kantong plastik yang disediakan di ritel modern telah memenuhi ekolabel berbahan exo yang mdah terurai.
Roy mengatakan pangsa pasar ritel modern di hanya 35 persen sehingga volume penggunaan kantong belanja konvensional dipastikan lebih tinggi di pasar tradisional.
Definisi kantong plastik ramah lingkungan yang ditetapkan Perda tidak memiliki standar nasional sehingga kantong belanja plastik yang disediakan di toko ritel modern dianggap tidak ramah lingkungan.
Aprindo berharap pemerintah mencari jalan terbaik pengurangan sampah plastik dan pengelolaanya serta tidak menerapkan pelarangan yang merugikan konsumen.
Kantong belanja plastik peritel anggota Aprindo sudah mengikuti standar SNI kriteria ekolabel untuk kantong belanja plastik dan bioplastik yang mudah terurai sesuai Pusat Standarisasi Lingkungan dan Kehutanan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
No comments:
Post a Comment