Monday, December 31, 2018

Kemenhub Hapus Subsidi untuk 5 KA Antar Kota, Tarifnya Naik? - detikFinance

Jakarta - Sebanyak lima kereta api (KA) antara kota yang tarifnya disubsidi oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan dihapuskan mulai 1 Januari 2019. Apa saja daftarnya?

Menurut Vice President Public Relation PT KAI, Agus Komarudin daftar kereta tersebut adalah KA Logawa (Purwokerto-Jember), KA Brantas (Blitar-Pasar Senen), KA Pasundan (Surabaya Gubeng-Kiaracondong Bandung), KA Gaya Baru Malam Selatan (Surabaya Gubeng-Pasar Senen), dan KA Matarmaja (Malang-Pasar Senen).

Agus mengungkapkan, penghapusan tarif subsidi tersebut akan berlaku mulai 1 Januari 2019. Walaupun begitu, selisih tarif subsidi untuk sementara waktu tidak akan dibebankan ke masyarakat.

Artinya, tidak ada kenaikan tarif untuk sementara waktu. Kemudian, selisih akan ditanggung oleh PT KAI.

"Meskipun mulai 1 Januari 2019 kelima KA tersebut sudah tidak disubsidi. Tetapi KAI masih menerapkan tarif yang sama dengan tarif PSO sebelumnya pada awal tahun 2019 ini," kata dia di sela-sela acara penandatanganan PSO 2019 di Stasiun Gambir, Jakarta, Senin (31/12/2018).

Lebih lanjut, ia menjelaskan tarif tersebut selanjutnya akan dievaluasi kembali. Dengan begitu, tanggungan tarif tidak selamanya ditanggung oleh PT KAI.

"Kemudian akan review lagi terkait memberlakukan tarif komersial (non subsidi) mendatang. Untuk sementara menutupi selisih tarif yang harus di subsidi sementara waktu di awal tahun 2019 di tanggung oleh KAI," terang dia.

Sementara itu, Direktur Perkeretaapian, Kemenhub Zulfikri mengatakan penghapusan lima kereta tersebut dialihkan dengan menambahkan dua daftar kereta perkotaan, yakni KA Siliwangi dan KA Jenggala.

"Ada dua pelayanan kereta perintis yang kit masukan jadi PSO, yaitu KA Siliwangi yang melayani Sukabumi-Cianjur dan KA Jenggala," pungkas dia.

(eds/eds)

Let's block ads! (Why?)

Baca Di sini https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-4366208/kemenhub-hapus-subsidi-untuk-5-ka-antar-kota-tarifnya-naik

No comments:

Post a Comment