Friday, December 28, 2018

Kronologi Bolt Tutup, Diawali dari Tunggakan BHP Frekuensi - Detikcom

Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) resmi mengakhiri penggunaan pita frekuensi 2,3 GHz untuk PT First Media Tbk (KBLV) dan PT Internux (Bolt). Hal yang sama juga berlaku untuk PT Jasnita Telekomindo.

"Pengakhiran penggunaan pita frekuensi tersebut dilakukan karena ketiga perusahaan tersebut tidak dapat memenuhi membayar BHP frekuensi radio kepada negara," ujar Ismail, Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Dirjen SDPPI) Kominfo.


Dengan demikian, semua layanan Bolt dihentikan dan kini mesti menunaikan semua kewajibannya kepada pelanggan. Keputusan itu sendiri tidak berdampak pada layanan TV dan internet First Media yang dioperasikan PT Link Net Tbk (LINK).

Berikut kronologi adanya tunggakan BHP frekuensi radio yang kini berujung pada Bolt tutup:


- 2 November 2018

Sebelum Kominfo mengumumkan bahwa PT First Media Tbk (KBLV) dan PT Internux (Bolt) memiliki tunggakan, PT First Media Tbk (KBLV) rupanya sudah lebih dulu mengajukan gugatan kepada Ditjen SDPPI Kominfo yang didaftarkan di Pengadilan Tata Usaha Negera (PTUN) Jakarta pada 2 November.

Dalam gugatan dengan nomor perkara 422/L/62.01/NRS-SEM/2018, pihak penggugat di antaranya meminta Kominfo untuk menunda pelaksanaan pembayaran BHP frekuensi radio yang akan jatuh tempo pada 17 November.

Pihak penggugat juga mengajukan pembatalan dua surat yang dirilis SDPPI, yakni Surat Pemberitahuan Pembayaran Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan surat No. 2883/SP1/KOMINFO/DJSDPPI.3/SP.02.04/10/2018 tanggal 26 Oktober 2018 Perihal: Surat Peringatan Kesatu Dalam Rangka Pengenaan Sanksi Pencabutan IPFR.


- 9 November 2018

Kominfo mengumumkan PT First Media Tbk (KBLV) dan PT Internux (Bolt) memiliki tunggakan pokok plus denda sampai Rp 708.416.734.743 (atau di kisaran Rp 708,4 miliar) akibat belum melunasi Biaya Hak Penggunaan (BHP) izin frekuensi 2,3 GHz. Jumlah tunggakan pokok dan denda First Media mencapai Rp 364.840.573.118, sedangkan Bolt menyentuh angka Rp 343.576.161.625.

PT First Media Tbk (KBLV) menunggak BHP frekuensi tahun 2016 dan 2017 untuk Zona 1 dan 4, yaitu wilayah Sumatera bagian utara, Jabodetabek, dan Banten. Sementara PT Internux (Bolt) juga belum membayar BHP frekuensi 2,3 GHz selama dua tahun terakhir pada wilayah operasi di Zona 4, yaitu Jabodetabek dan Banten.

Kominfo juga mengungkap tidak hanya First Media dan Bolt yang lalai. Adapun Jasnita Telekomindo untuk Zona 12 di Sulawesi bagian Utara belum membayar BHP frekuensi radio tahun 2016 dan 2017, dengan jumlah tunggakan dan denda sebesar Rp 2.197.782.790.

(krs/mon)

Let's block ads! (Why?)

Baca Di sini https://inet.detik.com/telecommunication/d-4363280/kronologi-bolt-tutup-diawali-dari-tunggakan-bhp-frekuensi

No comments:

Post a Comment