
Kementerian Keuangan lewat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) telah menyusun rancangan peraturan pemerintah (RPP) yang siap diterbitkan.
Dalam aturan tersebut, setidaknya pemerintah telah mengatur pengenaan cukai terhadap plastik. Perlu diingat, dalam rancangan itu tidak semua jenis plastik otomatis dikenakan.
Melainkan ada kriterianya. Untuk tahap awal, pemerintah hanya mengenakan cukai terhadap kantong belanja plastik (KBP) atau kresek. Pengenaan cukai pun bukan semata hanya demi penerimaan negara, akan tetapi untuk membatasi konsumsi, mengawasi peredarannya, mengkontrol dampak negatif terhadap lingkungan.
Berikut fakta-faktanya:
(hek/ang)
Baca Di sini https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-4350026/mimpi-pemerintah-raup-rp-500-m-dari-cukai-kresek
No comments:
Post a Comment