Ketiga ruas tol yang dimaksud adalah Relokasi Porong-Gempol segmen Porong-Kejapanan pada Jalan Tol Surabaya-Gempol, Jalan Tol Ngawi-Kertosono Segmen Wilangan-Kertosono, dan Jalan Tol Gempol-Pasuruan segmen Pasuruan-Grati.
Seluruh Kepmen yang mengatur besaran tarif di ketiga ruas tol tersebut ditetapkan di Jakarta, Senin, 14 Januari 2019 lalu dan mulai efektif berlaku mulai 21 Januari 2019 pukul 00.00 WIB. Ketiga ruas jalan tol tersebut dioperasikan dengan sistem transaksi tertutup.
Sebagai bentuk upaya peningkatan pelayanan kepada pengguna jalan, pemberlakuan tarif tol ruas baru Trans Jawa dibarengi dengan pemberian diskon tarif sebesar 15% selama dua bulan ke depan. Diskon tarif tol diberikan kepada pengguna jalan tol jarak terjauh dalam tiap Cluster di Cluster II, Cluster III, dan Cluster IV (barrier to barrier).
Mekanisme pengoperasian jalan tol Trans Jawa dilakukan dengan membagi beberapa ruas jalan tol Trans Jawa dalam cluster wilayah pengoperasian. Tujuannya untuk menjaga kenyamanan, keamanan dan keselamatan pengguna jalan.
"Diskon 15% diberikan oleh BUJT kepada pengguna jalan tol dengan jarak terjauh karena kami memprioritaskan konektivitas yang tercipta antar satu daerah dengan daerah lainnya," jelas Pgs. General Manager Jasa Marga Cabang Surabaya Gempol, Bagus Cahya AB, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (19/1/2019).
Karena diskon 15% hanya berlaku untuk pengguna tol jarak terjauh, maka diskon tarif 15% pada Cluster II hanya berlaku bagi pengguna jalan yang masuk di Gerbang Tol (GT) Palimanan dan keluar di GT Kali Kangkung, serta sebaliknya. Sementara itu untuk diskon 15% pada Cluster III hanya berlaku bagi pengguna jalan yang masuk di GT Banyumanik dan keluar di GT Warugunung, serta sebaliknya. Dan yang terakhir, diskon tarif 15% pada Cluster IV hanya berlaku bagi pengguna jalan yang masuk di GT Kejapanan Utama dan keluar di GT Grati, serta sebaliknya.
Setiap cluster akan didiskon 15% karena otomatis di tiap cluster akan bertemu dengan barrier gate, di mana pengguna jalan memang wajib tap untuk membayar.
"Untuk pengguna jalan yang masuk dan keluar selain dari dan menuju gerbang tol yang telah disebutkan, maka diskon tarif 15% tidak berlaku," kata Bagus.
Diskon tarif ini tidak diberlakukan di Jalan Tol Merak-Jakarta, Jalan Tol Trans Jawa Cluster I, Jalan Tol Semarang ABC dan Jalan Tol Surabaya-Gempol (Dupak-Porong).
Adapun diskon tarif tol khusus berlaku bagi pengguna jalan dengan saldo uang elektronik cukup. Diskon tidak berlaku untuk pengguna jalan dengan saldo uang elektronik yang kurang saldo serta juga tidak berlaku untuk uang elektronik yang tidak dapat dibaca.
Berikut cluster ruas tol Trans Jawa yang telah dibagi berdasarkan wilayah pengoperasiannya:
1. Cluster I: Jakarta-Cikampek dan Cikampek-Palimanan
2. Cluster II: Palimanan-Kanci, Kanci-Pejagan, Pejagan-Pemalang, Pemalang-Batang dan Batang-Semarang
3. Cluster III: Semarang-Solo, Solo-Ngawi, Ngawi-Kertosono, Kertosono-Mojokerto dan Mojokerto-Surabaya
4. Cluster IV: Surabaya-Gempol Segmen Porong-Gempol, Gempol-Pandaan dan Gempol-Pasuruan (eds/ara)
No comments:
Post a Comment