Menurut Budi, rencananya dalam aturan penerapan tarif bagasi akan terdapat tarif batas atas. Namun, langkah itu masih akan dibahas dan belum diputuskan.
"Formulasinya seperti apa nanti akan kita tentukan. Harus harmonisasi termasuk dengan pelaku-pelaku juga. Esensinya demikian (ada batasan tarif atas)," jelas dia usai Forum Bisnis Perikanan Tangkap di KPP, Jakarta, Kamis (31/1/2019).
Lebih lanjut, ia berjanji aturan tersebut akan diselesaikan dalam waktu tiga minggu. Sehingga masyarakat tidak akan merasa terbebani dengan keputusan tersebut.
"Angkutan barang yang di airline kita akan membuat PM (peraturan menteri)-nya, tiga minggu akan kita selesaikan. Itu adalah pembatasan-pembatasan yang mengakomodir memikirkan masyarakat itu tidak berat," papar dia.
Sementara itu, rencana tersebut dilakukan karena pembatasan tarif bagasi mendorong tingkat inflasi.
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno usai rapat tim pengendalian inflasi pusat (TPIP) menjelaskan pemerintah sedang mengkaji pembatasan tarif bagasi tersebut.
"Kan low cost carrier (LCC) dikenakan (tarif bagasi) perlu ada batasan. Karena dari Kementerian Perhubungan itu sebenarnya dibolehkan, kalau dulu kan LCC tidak ada charge bagasi, nah sekarang kan ada," ujar Rini di kantor BI, Jakarta, Selasa (29/1/2019 (zlf/zlf)
Baca Di sini https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-4408751/aturan-tarif-batas-atas-bagasi-pesawat-rampung-3-pekan-lagi
No comments:
Post a Comment