TRIBUN-MEDAN.com-Layanan bagasi cuma-cuma 20 kilogram per penumpang di maskapai Lion Air dan Wings Air sudah tidak bisa dipergunakan lagi.
Para penumpang hanya digratiskan untuk membawa satu bagasi cabin seberat 7 kilogram dan satu barang pribadi.
Ketentuan maksimum ukuran dimensi bagasi kabin adalah 40 cm x 30 cm x 20 cm.
"Sebagai informasi, bila penumpang yang sudah membeli tiket sebelum 8 Januari 2018 tetap memperoleh bagasi cuma-cuma 20 kg untuk Lion Air dan 10 kg untuk Wings Air," ujar Corporate Communications Strategic Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro dalam keterangan tertulisnya, Jumat (4/1/2019).
Danang menambahkan, penerbangan Lion Air Group juga memberlakukan bahwa beberapa barang yang diikat atau dibungkus jadi satu tidak akan dianggap sebagai satu buah bagasi kabin.
Bagi calon penumpang dalam hal ini pengguna jasa Lion Air dan Wings Air yang akan membawa bagasi dapat melakukan pembelian voucher bagasi (pre-paid baggage) melalui agen perjalanan (tour and travel), website Lion Air dan kantor penjualan tiket Lion Air Group.
Lion Air dan Wing Air Berlakukan Ketentuan Baru Tentang Bagasi
Meski Sudah Bersuami Oknum Polwan DS Chek In Bersama Perwira dan Kirimkan Video Porno Kepada Kekasih
"Penerbangan Lion Air dan Wings Air menawarkan kapasitas bagasi ekstra atau kelebihan atas bagasi yang ditetapkan (Excess Baggage Ticket," kata Danang.
"Hal ini sebagai bagian upaya membantu setiap pelanggan dalam meminimalisir biaya tambahan yang relatif tinggi karena kelebihan bagasi," lanjutnya.
Sehubungan dengan pre-paid baggage, setiap calon penumpang dapat membeli dengan harga terjangkau dan lebih hemat bersamaan pembelian tiket (issued ticket) atau sesudah pembelian tiket dengan batas waktu enam jam sebelum keberangkatan.
"Setiap pelanggan yang membawa barang bawaan atau bagasi lebih dari ketentuan bagasi perorangan yaitu 7 kilogram akan dikenakan biaya kelebihan bagasi sesuai tarif yang berlaku pada hari keberangkatan," ucap dia.
Baca Di sini http://medan.tribunnews.com/2019/01/04/bagasi-lion-air-dan-wings-air-tidak-lagi-gratis-ini-tarif-tambahan-yang-harus-dibayar-penumpang
No comments:
Post a Comment