VIVA – Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, pihaknya sedang mempercepat aturan ojek online. Aturan dalam bentuk Peraturan Menteri ini ditargetkan dapat rampung dalam waktu satu bulan atau paling lambat pada awal Maret 2019.
Aturan ini setidaknya akan mengatur tentang ketentuan tarif, sistem suspend dan keselamatan atau keamanan.
"Ya, satu bulan ini lah (selesai). Awal Maret paling lama," kata Budi di sela acara safety riding bersama Gojek di Cakung, Jakarta Timur, Minggu 6 Januari 2019.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi menjelaskan, pihaknya akan melakukan pertemuan dengan para asosiasi pengemudi dalam waktu dekat. Pihaknya telah menyiapkan draft aturan tersebut yang siap didiskusikan dengan pihak pengemudi dan aplikator.
"Draft-nya sudah saya siapin, tinggal kita diskusikan, kita komunikasikan dengan para pengemudi dengan para aplikator juga," katanya.
Meskipun kendaraan roda dua tidak diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), namun Kementerian terkait memiliki hak diskresi untuk mengatur. Menurut Budi, aturan ini tinggal menunggu respons pemangku kepentingan sektor terkait.
Lihat Juga
Untuk tarif sendiri, Budi Setiyadi membocorkan bahwa tarif ojek online akan berada di bawah tarif batas bawah maupun tarif batas atas taksi online.
"Kalau tarifnya taksi (online) saja Rp3.500 sampai Rp6.500 (per km) berarti di bawahnya dong. Bisa juga Rp2.500 bisa juga Rp2.000. Yang jelas harus di bawah mobil," katanya.
Terkait target penyelesaian aturan yang dikatakan Menhub, Dirjen Budi Setiyadi mengatakan, pihaknya sebetulnya masih butuh waktu untuk harmonisasi aturan itu dengan Kementerian Hukum dan HAM serta stakeholder.
"Kalau cepat ya, prediksi saya bulan 3-4 (Maret-April) sudah bisa, tergantung dalam peralihan itu apakah ada penyesuaian lagi kita lihat," jelasnya.
Baca Di sini https://www.viva.co.id/berita/bisnis/1109263-kemenhub-kebut-aturan-ojek-online-ada-tarif-batas-bawah-dan-atas
No comments:
Post a Comment