Friday, February 1, 2019

Setelah Merger, Manajemen BTPN Janji Tak Akan PHK Karyawannya - KOMPAS.com

JAKARTA, KOMPAS.com - Manajemen PT Bank BTPN (Tbk) sebagai entitas baru hasil merger dari PT Bank Tabungan Pensiunan Negara (BTPN) Tbk dengan perusahaan perbankam asal Jepang, Sumitomo Mitsui Banking Corporation (SMBC) Indonesia berjanji tak akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) setelah aksi korporasi dilakukan.

Direktur Utama Bank BTPN Ongki Wanadjati Dana mengatakan, setelah efektif beroperasi hari ini, Jumat (1/2/2019) perusahaan justru akan semakin membuka kesempatan bagi karyawannya untuk berkembang lantaran bisnis model BTPN dan SMBC benar-benar berbeda.

"Tidak mengurangi (jumlah karyawan) sama sekali, tidak ada tumpang tindih (usaha) sama sekali," ujar dia di Jakarta, Jumat (1/2/2019).

Dengan penggabungan dua perusahaan ini, BTPN yang tadinya hanya melayani nasabah Usaha Kecil Menengah (UKM) jadi memiliki kesempatan untuk melayani segmen korporasi menengah dan UKM yang lebih besar (segmen komersial) serta mengembangkan cakupan bisnis ritel.

Dengan demikan, kantor-kantor cabang BTPN pun menjadi lebih aktif.

"Jadi tidak ada PHK, kantor cabang kami malah akan lebih aktif sekarang karena saat ini bisa melayani segmen korporasi," ujar Ongki.

Sebagai catatan, Setelah resmi merger dengan PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional (BTPN) Tbk dan melahirkan bank baru PT Bank BTPN (Tbk), kini bank asal Jepang Sumitomo Mitsui Banking Corporation (SMBC) memiliki 97,43 persen Bank BTPN.

Peleburan BTPN dan SMBC pun menghasilkan total aset Rp 189,9 triliun per Desember 2018. Dengan total kredit sebesar Rp133,25 triliun yang komposisinya masing-masing terbagi separuh antara BTPN dan SMBC.

Selain itu, modal inti perseroan juga tercatat melonjak menjadi Rp 25 triliun. Hal ini membuat perusahaan optimistis bisa masuk dalam kategori Bank Umum Kelompok Usaha (BUKU) IV dua tahun paska merger.

Let's block ads! (Why?)

Baca Di sini https://ekonomi.kompas.com/read/2019/02/01/185740226/setelah-merger-manajemen-btpn-janji-tak-akan-phk-karyawannya

Kemenhub: Tarif Bagasi Tak Masuk dalam Regulasi Aviasi Internasional - KOMPAS.com

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasubdit Sistem Informasi dan Layanan Angkutan Udara, Putu Eka Cahyadi mengatakan, sejauh ini tak ada regulasi yang mengatur soal tarif bagasi berbayar. Bahkan dunia aviasi internasional pun tak mengatur soal itu.

"Sebab, tarif bagasi berbayar diserahkan ekpada mekanisme pasar sebagaimana kelaziman di dunia seperti itu," ujar Putu di kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Jumat (1/2/2019).

Putu mengatakan, tarif bagasi berbayar tak hanya diterapkan di Indonesia. Banyak maskapai LCC yang mengenakan biaya ke penumpang untuk bagasi.

"Misalnya di Irlandia, Inggris, China, Australia dan lainnya. Jadi tidak memberikan bagasi cuma-cuma," kata Putu.

Saat ini, Kemenhub masih mempertimbangkan apakah akan membuat regulasi yang mengatur tarif bagasi. Putu mengatakan, pihaknya harus melakukan focus group discussion dengan beberapa stakeholder seperti asosiasi aviasi hingga Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia untuk mengkaji urgensi pembentukan regulasi.

"Nanti akan dipertimbangkan beberapa hal, kira-kira perkilo pasnya berapa. Kita terus mengkaji lebih dalam apakah perlu regulasi atau tidak, atau mekanismenya saja tidak perlu regulasi, masih dibahas," kata Putu.

"Sedangkan di internasional saja tidak diatur dalam regulasi," lanjut dia.

Selain itu, lanjut Putu, Kemenhub tidak berwenang untuk membatalkan kebijakan maskapai untuk menerapkan bagasi berbayar. Terkait kasus Citilink, penerapannya ditunda, bukan dibatalkan. Penundaan dilakukan hingga dapat dirumuskan hitungan yang tepat soal tarif.

Sementara untuk Lion Air yang sudah berjalan bagasi berbayarnya, Kemenhub tak bisa serta merta meminta untuk menghentikan. Namun, ada evaluasi yang dilakukan Kemenhub terhadap Lion Air dan Wings Air yang melahirkan poin-poin penting untuj ditindaklanjuti.

Let's block ads! (Why?)

Baca Di sini https://ekonomi.kompas.com/read/2019/02/01/175800426/kemenhub-tarif-bagasi-tak-masuk-dalam-regulasi-aviasi-internasional

Terjang Hujan dan Banjir, PCX Listrik Gak Nyetrum Kok - Detikcom

Jakarta - Salah satu ketakutan ketika menggunakan kendaraan listrik adalah kekuatan motor ketika menerjang genangan air atau banjir. Sebab, karena mengandalkan aliran listrik (motor listrik), tak sedikit masyarakat umum yang takut bahwa motor akan korslet atau bahkan nyetrum.

Menanggapi hal ini, Reza Rezdie S selaku Technical Service Division PT Astra Honda Motor (AHM) menyampaikan bahwa tak perlu takut menggunakan motor listrik. Walau menerjang banjir, motor tidak akan nyetrum atau mengalami korsleting asalkan masih berada di ambang batas yang disarankan.

Dirinya mencontohkan Honda PCX Electric yang baru saja dilahirkan oleh pihak AHM. Asalkan banjir tak melebihi 30cm, motor akan aman-aman saja.

"Bisa, atau amannya di 30cm. Kalau lebih dari sana ada warning system. Kalau aliran air yang melebihi batas normalnya itu ada lampu peringatan nyala. Nah itu harus matiin konci kontak, terus harus dorong," katanya di Jakarta.

"Lebih dari situ (30cm) masih aman, tapi motor sudah enggak bisa dipake lagi (motor mati). Enggak akan kesetrum. Kalaupun ada aliran listrik yang bocor, pengguna akan diberi tahu lewat sistem warning berupa kampu peringatan. Kalau sudah menyala, berarti motor tersebut sedang mengalami trouble," ujar Reza.

Dikesempatan sama Reza juga mengatakan bahwa setiap kendaraan termasuk motor listrik yang sudah dijual secara masal, keamanannya pasti sudah terjaga. Sebab pihak internal (dalam hal ini Honda) telah melakukan uji terlebih dahulu.

"Sebelum dijual, produk tentu akan lakukan berbagai tes dahulu baik internal maupun lewat pemerintahan (uji tipe). Kedua hasil uji tersebut akan menentukan apakah produk lulus (aman) dan bisa dijual ke khalayak ramai atau tidak. Sehingga, bila sudah dijual umum, keamanan motor itu sudah diakui baik dan aman untuk digunakan sehari-hari," terangnya. (ruk/lth)

Let's block ads! (Why?)

Baca Di sini https://oto.detik.com/motor/d-4410362/terjang-hujan-dan-banjir-pcx-listrik-gak-nyetrum-kok