Wednesday, November 28, 2018

5 Uang Pecahan Kertas tak Berlaku Lagi per 31 Desember 2018, Tukarkan di Bank Indonesia - Tribun Medan

5 Uang Pecahan Kertas tak Berlaku Lagi per 31 Desember 2018, Tukarkan di Bank Indonesia

TRIBUN-MEDAN.COM - Bank Indonesia (BI) masih menerima penukaran Uang Kertas berbagai pecahan tahun emisi 1998 dan 1999 hingga 30 Desember 2018 mendatang.  

Adapun Uang Kertas tersebut adalah pecahan Rp 10.000 tahun emisi 1998, Rp 20.000 tahun emisi 1998, Rp 50.000 tahun emisi 1999, dan Rp 100.000 tahun emisi 1999.  

Baca: Ahok Jadi Sorotan, Respons Fahri Hamzah soal Ahok kembali ke Politik & Bocoran Djarot Saiful Hidayat

Baca: Dokter Mabuk Lakukan Operasi Caesar, Ibu dan Bayinya Tewas Menyedihkan

Seperti diketahui, per 31 Desember 2008 lalu BI melakukan pencabutan dan penarikan Uang Kertas di atas.

Masyarakat yang mempunyai Uang Kertas dengan pecahan dan tahun emisi tersebut tidak perlu khawatir karena masih dapat melakukan penukaran dengan uang kertas yang berlaku.

"Bila masyarakat mau menukarkan uangnya (dapat dilakukan di Kantor BI atau di kantor perwakilan BI di seluruh Indonesia)," kata Direktur Komunikasi BI Junanto Herdiawan kepada Kompas.com, Rabu (28/11/2018).

Informasi ini juga disampaikan BI melalui akun resmi Instagram, @bank_indonesia.

Berdasarkan informasi dari Peraturan BI Nomor 10/33/PBI2008, disebutkan bahwa setelah 31 Desember 2018, masyarakat tidak dapat menuntut untuk melakukan penukaran Uang Kertas yang disebutkan di atas.

Sebagaimana bunyi Peraturan BI Pasal 4 sebagai berikut:

Hak untuk menuntut penukaran Uang Kertas yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak berlaku lagi setelah 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal pencabutan atau tanggal 31 Desember 2018.

Peraturan BI mengenai pencabutan dan penarikan Uang Kertas tersebut dapat diunduh di sini.

Sebagai tambahan informasi, Uang Kertas pecahan di atas sudah dinyatakan tidak berlaku sebagai alat pembayaran yang sah sejak 31 Desember 2008.

Berikut gambar Uang Kertas pecahan yang di maksud:

uang yang tidak bisa ditukar
Uang yang tidak bisa ditukar mulai 31 Desember 2018 nanti (Instagram/Bank Indonesia)

Uang yang tidak bisa ditukar mulai 31 Desember 2018 nanti (Instagram/Bank Indonesia)

Baca: Gisella Anastasia Jual Mobil Kenangan Resepsi Nikah Mini Cooper, karena Pisah dengan Gading ?

Baca: Ahok Jadi Sorotan, Respons Fahri Hamzah soal Ahok kembali ke Politik & Bocoran Djarot Saiful Hidayat

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mulai 31 Desember 2018, Pecahan Uang Kertas Ini Tidak Bisa Ditukar", 

Let's block ads! (Why?)

Baca Di sini http://medan.tribunnews.com/2018/11/29/5-uang-pecahan-kertas-tak-berlaku-lagi-per-31-desember-2018-tukarkan-di-bank-indonesia

Airfast Batal Terbang di Juanda Gara-gara Ban Patah - VIVA - VIVA.co.id

VIVA – Pesawat carter, Airfast Indonesia mengalami patah ban saat akan terbang menuju Bawean di lokasi taxiway atau jalan penguhubung ke landasan pacu di Bandara Juanda Surabaya, Jawa Timur, pada Rabu, 28 November 2018. Beruntung, tidak ada korban dalam kejadian itu.

Juru bicara PT Angkasa Pura 1 Juanda, Yuristo Ardi Hanggoro, membenarkan peristiwa patahnya ban pesawat carter tersebut. Dia menuturkan, peristiwa itu terjadi di taxiway Bandara Juanda sekira pukul 12.00 WIB. Taxiway adalah jalan penghubung antara apron, hangar, atau terminal ke landasan pacu.

Saat itu, pesawat Airfast Indonesia itu hendak terbang menuju Pulau Bawean, Gresik, dan membawa lima penumpang. Pesawat berjalan dari apron menuju landasan pacu. "Pesawat akan take off dan sudah bergerak dari appron menuju Runway. Tapi akhirnya batal," kata Yuristo dikonfirmasi wartawan.

Lihat Juga

"Semua penumpang pesawat selamat dan langsung dievakuasi ke terminal penumpang. Sampai saat ini evakuasi pesawat masih terus dilakukan," ujarnya menambahkan.  

Karena patah ban saat pesawat di taxiway, Yuristo menegaskan kejadian itu tidak sampai mengganggu aktivitas penerbangan di Bandara Juanda. "Aktivitas di Juanda, baik kedatangan maupun keberangkatan pesawat, berjalan lancar tidak ada hambatan," ujarnya. (mus)

Let's block ads! (Why?)

Baca Di sini https://www.viva.co.id/berita/nasional/1098481-airfast-batal-terbang-di-juanda-gara-gara-ban-patah

Pasang Panel Surya, Kapan Anda Bisa Balik Modal? - KOMPAS.com

JAKARTA, KOMPAS.com - Dirjen Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Rida Mulyana memprediksi pelanggan PLN yang memasang Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap di rumahnya bisa balik modal selama 12 tahun.

Listrik dari surya atap yang masuk ke jaringan PLN (ekspor) dihargai sebesar 65 persen dari tarif listrik PLN.

"Kalau misalnya 65 persen itu payback periodnya itu 12 tahun," ujar Rida di Jakarta, Rabu (28/11/2018).

Rida menambahkan, jika listrik yang diekspor dihargai sama dengan tarif listrik PLN, perhitungan waktu balik modalnya pun tak berbeda jauh.

Baca juga: Harga Jual Listrik Panel Surya Atap Hanya 65 Persen dari Tarif PLN

"Kalau payback-nya 1 banding 1 payback period-nya 11 tahun 6 bulan. Yang diekspor ke PLN, 65 persen, kenapa? Bahwa penyediaan listrik itu termasuk pembangkit sama transmisi. Masa pelanggan gunakan transmisi enggak bayar ke PLN. Ibaratnya buat nyimpan (listrik)," kata Rida.

Sementara itu, Direktur Aneka Energi Baru dan Energi Terbarukan Ditjen EBTKE Kementerian ESDM Harris menambahkan, investasi pemasangan PLTS Atap, yakni sebesar 1 dollar AS per Watt peak (WP).

Menurut dia, dari keseluruhan listrik yang dihasilkan biasanya dikonsumsi pelanggan sebesat 90 persen. Dengan kata lain, hanya 10 persen yang akan diekspor ke PLN.

Atas dasar itu, dia menilai pelanggan baru bisa balik modalnya selama 12 tahun setelah pemasangan.

"Ada hitungan sederhana, dengan kasus yang 10 persen diekspor ini maka payback return-nya kalau yang 10 persen kalau konversinya 0,65 (65 persen) itu payback-nya 12 tahun," kata Harris.


Let's block ads! (Why?)

Baca Di sini https://ekonomi.kompas.com/read/2018/11/28/210700926/pasang-panel-surya-kapan-anda-bisa-balik-modal-