JAKARTA, KOMPAS.com - Dirjen Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Rida Mulyana memprediksi pelanggan PLN yang memasang Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap di rumahnya bisa balik modal selama 12 tahun.
Listrik dari surya atap yang masuk ke jaringan PLN (ekspor) dihargai sebesar 65 persen dari tarif listrik PLN.
"Kalau misalnya 65 persen itu payback periodnya itu 12 tahun," ujar Rida di Jakarta, Rabu (28/11/2018).
Rida menambahkan, jika listrik yang diekspor dihargai sama dengan tarif listrik PLN, perhitungan waktu balik modalnya pun tak berbeda jauh.
Baca juga: Harga Jual Listrik Panel Surya Atap Hanya 65 Persen dari Tarif PLN
"Kalau payback-nya 1 banding 1 payback period-nya 11 tahun 6 bulan. Yang diekspor ke PLN, 65 persen, kenapa? Bahwa penyediaan listrik itu termasuk pembangkit sama transmisi. Masa pelanggan gunakan transmisi enggak bayar ke PLN. Ibaratnya buat nyimpan (listrik)," kata Rida.
Sementara itu, Direktur Aneka Energi Baru dan Energi Terbarukan Ditjen EBTKE Kementerian ESDM Harris menambahkan, investasi pemasangan PLTS Atap, yakni sebesar 1 dollar AS per Watt peak (WP).
Menurut dia, dari keseluruhan listrik yang dihasilkan biasanya dikonsumsi pelanggan sebesat 90 persen. Dengan kata lain, hanya 10 persen yang akan diekspor ke PLN.
Atas dasar itu, dia menilai pelanggan baru bisa balik modalnya selama 12 tahun setelah pemasangan.
"Ada hitungan sederhana, dengan kasus yang 10 persen diekspor ini maka payback return-nya kalau yang 10 persen kalau konversinya 0,65 (65 persen) itu payback-nya 12 tahun," kata Harris.
Baca Di sini https://ekonomi.kompas.com/read/2018/11/28/210700926/pasang-panel-surya-kapan-anda-bisa-balik-modal-
No comments:
Post a Comment