Friday, January 26, 2018

BPTJ: Masih Banyak Taksi Online yang Tak Mengantongi Izin

Jakarta, CNN Indonesia -- Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), Carlo Manik, mengaku bingung mengapa tak banyak perusahaan yang mendaftarkan izin beroperasi taksi online-nya. Padahal menurut dia, tak ada masalah dengan uji kelaikan operasi (KIR).

Izin beroperasi ini harus dipenuhi sebelum Peraturan Menteri 108 Tahun 2017 berlaku per 1 Februari 2018. Secara total sekitar 14.000 unit kendaraan telah melewati uji KIR dari 17 ribu pendaftar, namun hanya 878 taksi online yang mengantongi izin beroperasi.

"Saya tidak tahu permasalahan di mana, tapi tampaknya bukan soal uji KIR. Apakah kendalanya soal SIM umum, PT atau apa, belum tahu," ucap Carlo dalam focus group discussion mengenai Implementasi Regulasi Taksi Online, di Jakarta, Jumat (25/1).

Jumlah kendaraan yang berizin juga jauh dari dari angka taksi online yang terpantau beroperasi. Jumlahnya 36.651 kendaraan di Jabodetabek. Angka itu sudah termasuk Uber, Grab, atau Go-Car tanpa disebutkan presentasinya.

Sementara itu, Carlo menyebut total perusahaan yang mengajukan izin taksi online baru 60 perusahaan baik itu CV, PT atau koperasi. Namun, yang melengkapi seluruh persyaratan hingga mendapat izin beroperasi baru 10 saja.

"Padahal orang per individu juga bisa bergabung ke koperasi nanti koperasinya yang mendaftarkan ke kami. Lagi pula prosesnya onlinekok, jadi sangat bisa dipantau dan cepat. Paling kalau berkas-berkasnya sudah lengkap hanya butuh 2 hari,” lanjutnya.

Soal kuota kendaraan yang dituntut sopir taksi online, BPTJ menyebut telah memberikan kuota sebesar 36 ribu unit. Jika dibanding angka yang sudah mengantongi izin, tak mungkin ada perusahaan yang ditolak pengajuan beroperasinya karena melebihi kuota.

Untuk mencapai kebutuhan kuota 36 ribu, BPTJ telah berupaya untuk berkomunikasi dengan perusahaan aplikasi transportasi online untuk mengajak lebih banyak supir mereka mendaftarkan izin operasi kendaraan sebagai angkutan sewa khusus. Targetnya, setiap perusahaan akan mengajak 2.000 supir masing-masing untuk mendaftar.

“Saya sudah bicara dengan masing-masing perusahaan, targetnya sampai pekan awal Februari paling nggak ada 2.000 lah. Jadi 6.000 pertambahannya,” lanjut Carlo.

Syafrin Liputo, Kasubdit Angkutan Orang, Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub, mengungkap bahwa taksi online yang tidak mengantongi izin pada 16 Februari akan mendapatkan tindakan pidana ringan berupa tilang. Namun, pihak berwajib sudah akan mulai melakukan operasi simpatik mulai 1-15 Februari.

“Itu yang bersangkutan diberi peringatan bahwa ada semacam hal hal yang perlu dipenuhi terkait dengan perizinan. Baru setelah itu pada tanggal 16 Februari baru akan penegakan hukum dengan pemberian tindakan pidana ringan yaitu tilang,” kata Syafrin.

Untuk pengawasan implementasi UU 108 Tahun 2017, Kemenhub juga bekerjasama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Dashboard pengawasan taksi online yang dibuat Kominfo akan mulai dinyalakan pada waktu yang sama per 1 Februari 2018. (eks)

Let's block ads! (Why?)

Baca Di sini https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20180126190324-384-271883/bptj-masih-banyak-taksi-online-yang-tak-mengantongi-izin

No comments:

Post a Comment