JAKARTA, KOMPAS.com - Para pengamat transportasi maupun teknologi mengingatkan para pemangku kepentingan ihwal pengaturan transportasi online, dalam hal ini taksi online.
Dalam rilis yang diterima Kompas.com hari ini, pengamat transportasi dari Universitas Katolik Soegijapranata Djoko Setiawarno memberikan catatan bahwa komitmen bersama itu ada kaitannya dengan implementasi penuh Peraturan Menteri Perhubungan (PM) 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek yang mengatur tentang Angkutan Sewa Khusus atau taksi online pada 1 Februari 2018.
"Pilihannya satu, diatur atau tidak diatur. Kalau mau diatur ya harus ikut aturan.Tidak mau ikut aturan ya berarti ilegal," ujarnya.
Menurut hemat Djoko sebagai pelaksana PM 108/2017, pemerintah harus jalan terus. Pemerintah juga harus bergeming andai ada suara-suara penolakan yang melanggar komitmen.
Djoko mengingatkan juga agar publik tak dibuat susah dan resah karena ketidaktaatan para pihak terhadap komitmen dimaksud.
Edukasi
Pada bagian berikutnya, pengamat transportasi dari Puslitbang Universitas Gadjah Mada (UGM) Liliek Wachid Budi Susilo memberi saran agar pemerintah juga memberikan edukasi kepada pengemudi taksi online terhadap aturan yang akan dijalankan.
Liliek lebih lanjut memerinci bahwa edukasi untuk para pengemudi taksi online adalah mengenai kelebihan dan kekurangan dari bisnis atau pekerjaan mereka.
Hal penting dalam edukasi itu adalah kaitan dengan skala keekonomian dan keselamatan. "Di bisnis ini kan mereka bukan hanya sebagai driver tapi juga menjadi 'pengusaha'," ujarnya.
"Sehingga, perhitungannya bukan hanya sehari dapat berapa tetapi bagaimana mereka bisa memastikan keberlanjutan dari pekerjaan mereka," jelas Liliek.
Sementara Founder IndoTelko Forum Doni Ismanto Darwin mengingatkan Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk tepat waktu menyelesaikan dashboard guna memantau operasional taksi online sesuai permintaan PM 108/2017.
Menurut Doni, dashboard itu bisa menyajikan data real time bukan agregat, mulai dari jumlah angkutan yang tengah beroperasi, penerapan tarif yang berlaku secara real time, rute, dan status dari kendaraan.
"Ini akan membuat semua transparan nantinya dan ada persaingan sehat, tidak hanya antar pemain taksi online, tetapi juga dengan konvensional. Idealnya, dashboard itu juga dalam bentuk aplikasi, agar teman-teman di Perhubungan Darat lebih praktis,” sarannya.
Doni juga berharap, Kominfo mau mengevaluasi aplikator ride-hailing dalam menjalankan aturan yang terkait dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). “Sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), platform milik aplikator kan harus memenuhi sejumlah aturan di UU ITE," tuturnya.
Hal yang perlu dipenuhi, lanjut Doni, adalah dari penempatan data center di Indonesia, pendaftaran sistem elektronik, dan lainnya. "Kalau pemain aplikator mau dan bisa tunduk dengan aturan Bank Indonesia (BI) dalam kasus e-money, harusnya mereka berlaku sama juga untuk regulator lainnya,” pungkasnya.
Sebelumnya, beredar informasi dengan sumber anonim melalui media sosial tentang akan adanya demonstrasi penolakan terhadap implementasi PM 108/2017 pada 29 Januari mendatang.
Namun, ada juga informasi yang mengaku dari Ketua Umum Aliansi Driver Online (ADO) Christiansen FW Wagey melalui aplikasi perpesanan yang mempertanyakan penolakan PM 108/2017 karena sudah mengakomodasikan kepentingan banyak pihak.
Christiansen pun mengingatkan Kominfo sebelum 1 Februari 2018 menepati kesepakatan dengan ADO yakni merumuskan sanksi bagi perusahaan penyedia aplikasi yang masih merekrut sopir online karena menurut PM 108/2017 perusahaan aplikasi di bidang transportasi dilarang bertindak sebagai penyelenggara angkutan umum.
Baca Di sini http://ekonomi.kompas.com/read/2018/01/26/184049326/pengamat-ingatkan-komitmen-pengaturan-transportasi-online
No comments:
Post a Comment