Thursday, January 25, 2018

Kelanjutan Holding Migas Menanti Tanda Tangan Jokowi

BUMN. ANT/Wahyu Putro.

Jakarta: PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk menyatakan hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) bisa saja batal jika dalam 60 hari ke depan Peraturan Pemerintah tentang holding BUMN belum ditandatangani Presiden.

Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis dan Media Kementerian BUMN Fajar Harry Sampurno menjelaskan hasil kesepakatan RUPSLB PGN hari ini terkait anggaran dasar perusahaan. Saham pemerintah akan dialihkan ke PT Pertamina (Persero) yang membuat status BUMN PGN luntur.

"Hari ini bukan pengalihan saham, hari ini persetujuan perubahan anggaran dasar saja," kata Harry di Hotel Four Season, Jakarta Pusat, Kamis, 25 Januari 2018.

Harry menjelaskan pengalihan saham pemerintah dilakukan jika Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) holding BUMN migas sudah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.
Ketika RPP diteken, lanjut Harry, Pertamina akan menggelar RUPS. Di situ, saham pemerintah diserahkan ke Pertamina.

Sementara itu, Sekretaris Perusahaan PGN, Rachmat Hutama mengatakan hasil RUPSLB pada hari ini hanya berlaku hingga 60 hari mendatang. Apabila dalam 60 hari PP Holding belum ditandatangani maka hasil RUPSLB hari ini batal demi hukum.

"Intinya, pembentukan holding migas baru akan terealisasi jika PP holding terbit dan Akta Pengalihan ditandatangani," tutup Rachmat.

 

(SAW)

Let's block ads! (Why?)

Baca Di sini http://ekonomi.metrotvnews.com/energi/yNLQlz9b-kelanjutan-holding-migas-menanti-tanda-tangan-jokowi

No comments:

Post a Comment