Thursday, January 25, 2018

Status PGN Berubah, BEI: Tidak Ganggu Aksi Korporasi

Jakarta: Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGAS) telah mengesahkan status perusahaan menjadi anak usaha PT Pertamina (Persero). Ini dilakukan setelah seluruh saham seri B milik negara di PGN disetor ke Pertamina.

Direktur Penilaian Perusahaan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Samsul Hidayat mengatakan hal ini tidak akan mengganggu seluruh urusan perusahaan di pasar modal Indonesia.

"Jadi tidak ganggu (status perseroan dilepas), kan biasa di perusahaan ada aksi korporasi," ucap Samsul kepada Medcom.id, Kamis, 25 Januari 2018.

Dia menjelaskan perubahan status PGN serupa peleburan PT Bukit Asam Tbk (PTBA), PT Aneka Tambang Tbk (ANTM), dan PT Timah Tbk (TINS) ke PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) atau Inalum sebagai anak usaha.

"Iya seperti itu. Rencana rapat umum pemegang saham (RUPS) memang sudah diberi tahu ke bursa, tapi hasilnya saya belum cek, karena saya sedang di luar kota," jelas Samsul.

Baca: Lepas Status Perseroan, PGN: Saham Pemerintah Dialihkan ke Pertamina

Pada Kamis sore ini, status perseroan PGN telah dilepas bersamaan dengan pengalihan saham pemerintah ke Pertamina.

Sekretaris Perusahaan PGN Rachmat Hutama mengatakan pemegang saham menyetujui pelepasan saham agar rencana pemerintah untuk membentuk holding BUMN migas bisa terwujud.

"Pemerintah dalam hal ini mengalihkan seluruh saham Seri B milik negara di PGN menjadi setoran modal pada Pertamina," kata Rachmat.

Rachmat menjelaskan dengan pengalihan saham Seri B tersebut, maka Pertamina akan menjadi induk usaha, sedangkan PGN menjadi anak perusahaan Pertamina. Sementara itu, anak usaha Pertamina yang memiliki kegiatan usaha sejenis dengan PGN, Pertagas, akan dialihkan kepemilikannya ke PGN.

"Pengalihan kepemilikan Pertagas kepada PGN ini menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam rencana pembentukan holding minyak dan gas sebagaimana diamanatkan oleh Pemerintah," jelas Rachmat.

 

(AHL)

Let's block ads! (Why?)

Baca Di sini http://ekonomi.metrotvnews.com/bursa/ybDMmgjk-status-pgn-berubah-bei-tidak-ganggu-aksi-korporasi

No comments:

Post a Comment