VIVA – Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Perusahaan Gas Negara Tbk menyetujui perubahan anggaran dasar perusahaan yang akan mengalihkan seluruh saham pemerintah di PGN kepada PT Pertamina.
Proses persetujuan perubahan anggaran dasar perusahaan ini adalah awal dari proses pembentukan induk perusahaan atau holding BUMN migas.
Namun, hasil RUPSLB pada hari ini hanya berlaku hingga 60 hari mendatang. Apabila dalam 60 hari peraturan pemerintah (PP) holding migas belum ditandatangani Presiden, maka RUPSLB hari ini batal demi hukum.
"Intinya, pembentukan holding migas baru akan terealisasi jika PP holding terbit dan akta pengalihan (inbreng) ditandatangani," kata Sekretaris Perusahaan PGN, Rachmat Hutama usai RUPSLB di Hotel Four Season, Jakarta, Kamis 25 Januari 2018.
Pelaksanaan RUPSLB ini merupakan tindak lanjut dari surat Kementerian BUMN Nomor 682-/MBU/11/2017 tanggal 28 November 2017. Melalui surat itu, menteri BUMN menginstruksikan agar PGN melaksanakan RUPSLB, lantaran Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pertamina sudah diserahkan ke Presiden Joko Widodo.
Menurut Rachmat, pembahasan perubahan anggaran dasar perseroan perlu dilakukan agar rencana pemerintah membentuk holding migas bisa terwujud. "Pemerintah dalam hal ini mengalihkan seluruh saham seri B milik negara di PGN menjadi setoran modal pada PT Pertamina," ujarnya.
Jika pengalihan saham seri B itu sudah terealisasi nanti, Rachmat mengatakan, Pertamina akan menjadi induk usaha, sedangkan PGN menjadi anak perusahaan Pertamina. Sementara itu, anak usaha Pertamina yang memiliki kegiatan usaha sejenis dengan PGN akan diintegrasikan dengan PGN.
Di tempat yang sama, Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis, dan Media Kementerian BUMN Fajar Harry Sampurno menegaskan bahwa RUPSLB PT PGN Tbk pada hari ini bukan merupakan realisasi pengalihan saham ke Pertamina.
"Jadi hari ini bukan pengalihan saham, tapi persetujuan perubahan anggaran dasar. Jadi pengalihan baru dilakukan setelah PP-nya terbit," kata dia.
Ia pun menegaskan, PT Pertamina harus menggelar RUPS kembali setelah PP holding migas resmi diteken oleh Presiden. "(Pertamina) pasti melakukan RUPS lagi setelah PP, begitu selesai PP terbit ada akta pengalihan. Jadi ini nunggu PP-nya terbit," kata dia.
Sementara itu, agenda kedua yang digelar dalam RUPSLB kali ini adalah mengukuhkan pemberhentian Gigih Prakoso yang semula menjabat direktur Strategi dan Pengembangan Bisnis PGN yang sudah ditugaskan ke PT Pertamina.
"Perubahan manajemen tidak ada perubahan. Cuma pengukuhan pemberhentian Pak Gigih, pindah ke Pertamina," ujar dia.
Baca Di sini https://www.viva.co.id/berita/bisnis/1000648-rupslb-setuju-alihkan-saham-pgn-ke-pertamina
No comments:
Post a Comment