Semarang: Ratusan pengemudi taksi online atau daring menggelar aksi demo menuntut menunda pemberlakuan Peraturan Menteri Perhubungan (PM) Nomor 108 tahun 2017, Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek.
"Kami menuntut pemerintah untuk menunda penegakan peraturan PM Nomor 108 Tahun 201, Karena kalau ditegakan sesuai aturan tersebut, kami pengemudi online belum siap," Kata Ketua Forum Komunitas Driver Online Jateng (FKDOJ), Sugiono di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Semarang, Kamis 25 Januari 2018.
Selain belum siap, proses pengurusan juga tidak dapat selesai dalam waktu sepekan atau sebulan. Persyaratan tersebut meliputi KIR, penggunaan SIM A Umum, pemasangan stiker taksi online, dan mengikuti koprasi angkutan."Badan hukum tidak bisa selesai dalam 1 bulan. Ngurus koprasi juga lama, kemudian SIM A umum biaya yang tinggi, dan sampai saat ini kemanan para pengemudi juga belum terjamin," tambahnya.
Kemudian para pendemo juga mempermasalahkan kuota yang tidak dijelaskan secara rinci, dan kuota belum mengakomodir semua pengemudi di Jawa Tengah.
"Kita akan audiensi lagi agar semua bisa masuk. Ini kita bentuk tim dan nanti akan audiensi dengan instansi-instansi yang terkait," tegasnya.
Dinas Perhubungan Jawa Tengah yang diwakili oleh Kepala Bidang Angkutan Jalan Dinas Perhubungan Jawa Tengah, Ginaryo menjelaskan tuntutan yang dipenuhi para pengemudi online.
"Mereka menolak adanya ketrik (stiker uni kir) yang dipasang di body mobil, kami berikan solusi yaitu nanti kita tempelkan stiker di ruang mesin," ungkapnya.
Menanggapi keinginan pengemudi online, Persyaratan dalam Peraturan Menteri Perhubungan (PM) Nomor 108 tahun 2017 untuk ditunda, Ginaryo menanggapi dengan santai.
"Aturan tetap berlaku, sesuai perintah dari Kementrian Perhubungan, yaitu tanggal 15 Februari pendindakan secara hukum, untuk menjaga kondusifitas, pengemudi online kami sarankan off dulu," tegasnya.
(ALB)
Baca Di sini http://jateng.metrotvnews.com/peristiwa/4ba7e1BK-pengemudi-taksi-online-minta-penegakan-aturan-ditunda
No comments:
Post a Comment