Sanksi tilang akan diubah menjadi tindakan simpatik.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan merencanakan untuk memberlakukan tindakan simpatik sebagai pengganti tilang terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh sopir taksi online atau dalam jaringan/daring. Namun, apa bentuk tindakan simpatik itu belum jelas.
Hal itu sebagai kesepakatan antara pihak regulator dengan aliansi taksi tersebut. "Intinya adalah bahwa setelah 1 Februari kami tidak akan melakukan tindakan tegas dengan menerapkan tilang dan kemudian sebagai penggantinya, kami lakukan tindakan simpatik," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi usai berdiskusi dengan aliansi taksi daring di Jakarta, Senin (29/1).
Budi mengatakan tindakan simpatik yang berupa teguran dilakukan apabila para sopir taksi daring belum memenuhi persyaratan, seperti SIM A Umum, lulus KIR, dan stiker. Ia mengaku belum memastikan jangka waktu pemberlakuan tindakan simpatik dan masih merumuskannya. "Menyangkut masalah waktu untuk tindakan simpatik seperti yang disampaikan oleh Pak Menteri tadi dari mereka tadi sudah mengusulkan antara satu sampai dua bulan," katanya.
Terkait efektivitas dari tindakan simpatik tersebut, Budi berharap para sopir taksi daring merasa malu dengan teguran tersebut. "Kita kan orang Timur, mudah-mudahan malu. Memang mungkin barang kali tidak efektif sekali, tapi minimal ada upaya dari kita untuk melakukan teguran kepada yang bersangkutan yang memang melakukan pelanggaran," katanya.
Adapun untuk kuota, kata dia, saat ini sudah 13 provinsi yang sudah menyerahkan kuota taksi daring di masing-masing daerah tersebut. Untuk kuota Jabodetabek sendiri, dia menyebutkan, masih sangat banyak, yaitu 36 ribu kuota yang baru mendaftar 4.000 taksi daring. "Jadi, masih banyak kuota yang belum dimanfaatkan para taksi daring itu," katanya.
Budi mengimbau agar para sopir taksi daring segera mendaftar dan persyaratannya bisa menyusul. "Kendalanya mereka masih ragu-ragu SIM umum nggak ya, KIR nggak ya. Karena banyak di antara pengemudi daring itu yang sifatnya adalah sambilan," katanya.
Ia juga mengimbau kepada para taksi daring agar segera mendaftarkan menjadi badan usaha sesuai dengan yang tertera di PM 108/2017. "Jadi mereka tadi akan membuat koperasi kemudian dibantu oleh Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek menyangkut badan hukum koperasi akan dibantu," katanya.
Baca Di sini http://republika.co.id/berita/ekonomi/makro/18/01/29/p3bsoe382-kemenhub-berencana-ubah-sanksi-tilang-untuk-taksi-daring
No comments:
Post a Comment