VIVA – Ribuan pengemudi taksi online berkumpul di lapangan IRTI, Monas, Jakarta, Senin, 29 Januari 2018. Massa yang mengatasnamakan Aliansi Nasional Driver Online (Aliando) itu datang dari berbagai daerah di Tanah Air.
Mereka lantas berbondong-bondong jalan kaki ke Istana Negara dan Kementerian Perhubungan.
Massa berdemo menuntut menteri perhubungan mencabut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Sekira 2.300 personel gabungan dari unsur Polri dan TNI dikerahkan untuk mengamankan jalannya demonstrasi itu.
Para pengemudi menolak peraturan itu lantaran dianggap sangat merugikan mereka. Beberapa poin yang dianggap memberatkan, di antaranya soal pembentukan koperasi yang dinilai akan memakan waktu dan biaya.
Syarat pembuatan SIM A umum dan uji KIR yang juga dianggap berat lantaran harganya terlalu mahal. "Tolak keseluruhan Permenhub 108," kata Koordinator Aliando, Baja.
Sebanyak 15 orang perwakilan pengunjuk rasa lantas bertemu Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. Dari pertemuan itu, Budi memahami aspirasi dari para pengunjuk rasa. Dia pun berjanji akan melakukan sejumlah langkah.
Pertama, Kemenhub akan membicarakan soal aplikasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Kedua, pihaknya akan berbicara dengan aplikator berkaitan dengan hal-hal yang penting untuk diatur.
Ketiga, Kemenhub akan bertemu dengan Kepolisian RI untuk membahas SIM menjadi murah.
Dengan permenhub itu, pemerintah justru menganggap telah memberikan kesetaraan antara taksi konvensional dan online. Para pengemudi pun memiliki dasar hukum untuk berkendara, serta lebih aman.
“Kalau tidak ada landasan hukumnya, mereka bisa dikejar-kejar oleh siapa pun itu. Jadi, sadari itu," kata Menteri Budi, di Tangerang, Minggu, 28 Januari 2018.
Dalam keterangan tertulis, Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiya menyebutkan, sejumlah pihak telah mendukung peraturan itu. Mereka di antaranya Asosiasi pengemudi angkutan sewa khusus (ASK) yang diwakili Asosiasi Driver Online (ADO) dan Pengemudi Angkutan Sewa (PAS). Aplikator penyedia aplikasi seperti Grab dan Uber, juga mendukung pemberlakuan aturan itu.
Saat ini, menurut Managing Director Grab Indonesia, Ridzki Kramadibrata, Grab dalam upaya berdiskusi dengan Kementerian Perhubungan. Pihaknya telah menyampaikan beberapa kesulitan teknis yang ditemui para mitranya.
“Pemerintah menanggapi positif dan setuju membantu kami untuk mencari solusi,” ujarnya.
Keberadaan permenhub itu pun mendapat respons positif sejumlah pakar. Ketua Dewan Pakar Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Danang Parikesit, misalnya. Menurut dia, Permenhub 108/2017 tersebut merupakan langkah maju pemerintah untuk mengatur sistem transportasi online di Indonesia.
Semua elemen harus diatur mulai dari pengemudinya, aspek keselamatan hingga tata cara untuk memberikan layanan. Semuanya harus difokuskan kepada masyarakat pengguna, bukan dari sisi kepentingan pengusaha.
"Pemerintah enggak boleh mundur, harus konsisten," kata Danang di Jakarta, Rabu, 24 Januari 2018.
Pendapat senada dikemukakan pengamat transportasi Darmaningtyas. Dia mendorong pemerintah untuk tidak mundur dalam menerapkan Permenhub Nomor 108 Tahun 2017 tersebut. Meskipun saat ini ada tekanan dari pengusaha maupun pengemudi taksi online.
"Yang digugat itu kan seperti aturan kuota, stiker, tarif, terus KIR itu yang perlu, jadi menurut saya posisi pemerintah harus tegas," ujarnya.
Akhir Masa Transisi
Baca Di sini https://www.viva.co.id/indepth/fokus/1001810-taksi-online-di-ujung-masa-transisi
No comments:
Post a Comment