Jakarta: Pemerintah bakal mengenakan cukai ke industri rokok elektrik (vape) sebesar 57 persen per 1 Juli 2018. Tak hanya vape, produk hasil pengolahan tembakau (HPTL) seperti e-cigarette, snuffing tobacco, dan chewing tobacco juga akan dikenakan tarif yang sama. Namun, tarif itu perlu dikaji ulang oleh pemerintah karena porsinya sangat besar.
"Pemerintah nanti bisa mendapatkan Rp57 miliar dari pungutan cukai itu. Sedangkan barang yang lebih berbahaya bagi kesehatan dan lingkungan itu ada yang lebih parah dari pada vape," ujar Ekonom Indef Bhima Yudistira, ditemui dalam diskusi 'Asap VS Uap' di Warung Daun, bilangan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu, 27 Januari 2018.
Dia mengatakan industri vape banyak dijalankan oleh pengusaha kecil maupun menengah. Sehingga, perlu ada dukungan khusus untuk industri vape, jangan sampai industri tersebut mati. Maka dari itu, dia menekankan pemerintah bisa mencari penerimaan cukai dari sektor lain yang cukup besar bila dibanding dengan cukai untuk industri vape.
"Kalau pemerintah mau cari penerimaan cukai dari sektor lain, jangan dibebani ke industri vape. Karena ada industri AC, kulkas, kendaraan bermotor dan lainnya. Kita selama ini hanya mengandalkan tiga sektor untuk cukai, hanya rokok, alkohol dan etil alkohol. Kita termasuk negara yang mengenakan cukai hanya itu saja, mari kita cari yang lebih jelas," kata Bhima.
Bhima menambahkan pengguna vape juga tidak sebanyak penikmat rokok saat ini. Menurut dia pembeli vape berasal dari kalangan menengah ke atas. "Karena lebih ke arah lifestyle, ini bukan kebutuhan. Kalau kebutuhan seperti rokok. Hanya milenial kaya saja. Jadi likuid ini jangan dikenakan," tegas dia.
Dia menuturkan tim Indef pernah meneliti potensi cukai dari kendaraan bermotor, di mana negara bisa memperoleh penerimaan sebesar Rp6 triliun. "Penerimaan kendaraan bermotor itu, jika kita kalikan dengan total produksi nasional. Itu yang bisa kita dapatkan," tutur Bhima.
Sedangkan untuk makanan dan minuman manis, lanjut dia, dari penelitian yang telah dilakukan, maka penerimaan negara yang bisa didapatkan sebesar Rp400 miliar.
"Itu potensinya kalau dari minuman Rp400 miliar. Ini dari cukai vape, kalau satu juta pengguna saja hanya Rp57miliar. Kalau dua juta likuid yang beredar, kira-kira paling tinggi baru Rp100 miliar ini masalahnya, kenapa barang-barang kecil yang dikenakan cukai," jelas Bhima.
Jika terjadi pungutan cukai yang cukup tinggi bagi industri vape. Maka, akan muncul industri vape yang ilegal. "Jadi tidak beli vape resmi, belinya di pasar-pasar ilegal," tukas Bhima.
(AHL)
Baca Di sini http://ekonomi.metrotvnews.com/mikro/ybDMmBZk-pengamat-sebut-tarif-cukai-vape-57-cukup-besar
No comments:
Post a Comment