Merdeka.com - Masyarakat dihebohkan dengan beredarnya video seorang pengguna Facebook, Faiz Ahmad menghancurkan barang mainan yang baru saja dibelinya dari luar negeri. Faiz kecewa lantaran mainan dengan harga kurang lebih Rp 450.000 tersebut tidak bisa keluar tanpa sertifikasi SNI.
Dari informasi yang diperoleh, Faiz membutuhkan dana sebesar Rp 7 juta sampai Rp 8 juta untuk mengurus SNI mainan yang dibawanya. Angka itu tentu tidak sebanding dengan harga mainan. Di hadapan petugas Bea Cukai, Faiz merusak sendiri mainan yang dibelinya. Jika tidak dihancurkan maka barang tersebut wajib dikembalikan ke negara asal.
Kepala Pusat Sistem Penerapan Standar, Badan Standarisasi Nasional (BSN), Wahyu Purbowasito, mengatakan mainan yang wajib memiliki label SNI yaitu untuk pengguna usia 14 tahun ke bawah. Hal itu diwajibkan untuk melindungi anak-anak dari bahaya, seperti tertelan dan tersedak.
"Jadi kita bicaranya ranahnya SNI wajib atau tidak, kalau SNI wajib itu (pengguna) 14 tahun ke bawah," kata Wahyu.
Sementara, mainan untuk pengguna umur di atas 14 tahun tidak wajib menggunakan SNI. "Supaya teman-teman entah itu kolektor atau siapapun lah itu kalau ditanya border (bea cukai) harus SNI mainan ini, harus dilihatkan ini lho tandanya bukan untuk 14 tahun ke bawah, tidak 14 tahun ke bawah dari sisi SNI nya tidak wajib tapi dari sisi pajak atau segala monggo," jelas dia.
Kasubdit Komunikasi dan Publikasi Direktorat Bea dan Cukai, Deni Surjantoro menegaskan mulai tanggal 23 Januari akan dibuat peraturan dengan payung hukum berupa Peraturan Direktur Jenderal dari Kementerian Perindustrian dan Ditjen Bea dan Cukai sebagai pelaksana. Dalam peraturan tersebut diatur batasan maksimal jumlah mainan impor yang tidak diwajibkan SNI.
Adapun jumlah maksimal mainan tidak kena SNI adalah 5 buah jika dibawa sendiri melalui pesawat sebagai barang bawaan. Jika lebih dari 5, maka wajib mengurus SNI terlebih dulu. Sedangkan untuk mainan yang dikirim melalui jasa pengiriman, jumlah maksimal tidak kena SNI adalah 3 buah.
Untuk mainan yang dikirim, ada aturan batasan waktu yaitu selama 30 hari. Jika dalam kurun waktu 30 hari pembeli mendapat kiriman mainan lagi, maka mainan tersebut wajib kena SNI meski jumlahnya di bawah 3.
Deni menjelaskan, aturan ini bertujuan untuk membedakan apakah mainan tersebut untuk kepentingan pribadi atau untuk diperjualbelikan. "Justru dengan ini kita akhiri polemik apakah untuk tujuan dagang atau pribadi. Kalau misalnya bawa di bawah 5 buah kita anggap keperluan pribadi. Kalau di atas itu kita wajib SNI."
Deni menjelaskan alasan mainan impor harus berlabel SNI adalah untuk menjaga persaingan usaha di dalam negeri. "Walaupun sudah ISO tetap perlu SNI. kan itu balik lagi untuk melindungi daya saing, konsumen. Kita sebagai bangsa bermartabat harus punya standar sendiri ya SNI. Barangnya nanti di tahan dulu bea cukai dan sambil menunggu rekomendasi dari Kemenperin."
Wahyu Purbowasito juga berjanji akan membantu pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dalam mengurus sertifikasi SNI. Label SNI ini untuk mendongkrak daya saing pengusaha dalam negeri dari serbuan produk impor.
"Untuk Usaha Mikro dan Kecil yang kemungkinan terkena dampak kebijakan ini, dibantu pemerintah mengurus sertifikasi SNI," kata Wahyu.
Hingga saat ini tercatat sudah ada 94 pelaku usaha dengan lebih dari 90 merek yang mengantongi sertifikat SNI. Dia menambahkan, beberapa UKM pun sukses mengembangkan usahanya seperti produk Omocha Toys yang berlokasi di Bogor, Jawa Barat. Omocha Toys berhasil menembus pasar ritel lantaran mengantongi sertifikat SNI.
"Perusahaan lain non UKM seperti PT Sinar Harapan Plastik (SHP) juga mengaku merasa diuntungkan dengan adanya SNI".
[bim]
Baca Di sini https://www.merdeka.com/uang/penjelasan-lengkap-aturan-kewajiban-sni-untuk-mainan-impor.html
No comments:
Post a Comment