Sunday, February 4, 2018

Gabung dengan AXA Financial, Izin Usaha AXA Life Indonesia Dicabut

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha perusahaan asuransi jiwa PT AXA Life Indonesia.

Hal ini sehubungan dengan langkah perusahaan asuransi jiwa tersebut bergabung dengan PT AXA Financial Indonesia.

Pencabutan izin usaha AXA Life Indonesia dilakukan berdasarkan SK KDK KEP-2/D.05/2018 tentang Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Asuransi Jiwa PT AXA Life Indonesia, yang diterbitkan pada 19 Januari 2018.

"Dengan ini diumumkan bahwa Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya telah mencabut izin usaha Perusahaan Asuransi Jiwa," tulis OJK dalam surat yang ditandatangani oleh Plt Direktur Kelembagaan dan Produk IKNB OJK Asep Iskandar tertanggal 30 Januari 2018.

Kedua entitas asuransi global yang berbasis di Perancis tersebut digabungkan menjadi AXA Financial Indonesia (AFI).

Baca juga : AXA Life Indonesia Digabung ke AXA Financial Indonesia

CEO AXA Indonesia Paul-Henry Rastoul mengatakan, penggabungan itu untuk memenuhi ketentuan UU Nomor 40 Tahun 2014 tentang Asuransi dan Peraturan OJK Nomor 67 Tahun 2016 terkait pengendalian atau kepemilikan tunggal.

Dalam penggabungan tersebut, semua aset AXA Life Indonesia serta kewajibannya akan dialihkan ke AXA Financial Indonesia. Kepemilikan saham AFI terdiri dari AXA Asia sebanyak 91 persen dan sisanya dimiliki oleh PT Kotak Biru Investama.

AXA Financial Indonesia akan dipimpin oleh Budi Tampubolon selaku Presiden Direktur. Budi didampingi empat anggota direksi, yakni Vincentius Wilianto, Yanti Parapat, Nina Ong, dan Albertus Janto.

Let's block ads! (Why?)

Baca Di sini http://ekonomi.kompas.com/read/2018/02/04/190610426/gabung-dengan-axa-financial-izin-usaha-axa-life-indonesia-dicabut

No comments:

Post a Comment