Pencabutan izin tersebut dikeluarkan melalui Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-2/D.05/2018 tentang Pencabutan Izin Perusahaan Asuransi Jiwa PT AXA Life Indonesia per tanggal 19 Januari 2018.
Surat pencabutan izin ditetapkan atas persetujuan Anggota DK OJK sekaligus Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Riswinandi dan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Kelembagaan dan Produk IKNB OJK Asep Iskandar.
Dalam surat tersebut dikatakan bahwa AXA Life Indonesia telah menyampaikan rencana penggabungan perusahaan ke OJK sejak 1 November 2017. Hal ini bersamaan dengan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) AXA Life Indonesia pada tanggal yang sama.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan langsung, pengalihan portofolio pertanggungan PT AXA Life Indonesia kepada PT AXA Financial Indonesia, telah memenuhi ketentuan Peraturan OJK Nomor 28/POJK.05/2015 tentang Pembubaran, Likuidasi, dan Kepailitan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah," demikian bunyi surat tersebut.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Kelembagaan dan Produk IKNB OJK Asep Iskandar mengatakan, pencabutan izin usaha AXA Life Indonesia merupakan dukungan OJK atas kepatuhan perusahaan asuransi yang menjalankan Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.
UU tersebut diperkuat oleh Pengaturan OJK (POJK) Nomor 67/POJK.05/2016 yang mengatur soal Single Presence Policy. Kedua aturan itu, menyebutkan bahwa konglomerasi hanya diperbolehkan memiliki satu perusahaan asuransi jiwa dan asuransi umum.
“Ini dalam rangka memenuhi ketentuan UU 40 mengenai Single Presence Policy. Sudah ada beberapa perusahaan lain (yang menjalankan penggabungan usaha), termasuk Sunlife, Panin, dan Fairfax,” kata Asep kepada CNNIndonesia.com.
Adapun setelah pencabutan izin usaha dan penggabungan perusahaan, seluruh pengalihan portofolio pertanggungjawaban atas kewajiban yang timbul di kemudian hari akan dialihkan ke AXA Financial Indonesia.
"Dengan pencabutan izin usaha sebagaimana dimaksud, PT AXA Life Indonesia dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang asuransi jiwa," imbuh surat tersebut.
Perusahaan sebelumnya menyatakan, penggabungan dua perusahaan ini untuk memperkuat penetrasi bisnis AXA di Indonesia. Selain itu, perusahaan berniat mengefisienkan dan memperluas jalur distribusi usaha melalui keagenan, telemarketing, dan digitalisasi. (gil)
Baca Di sini https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20180204201715-78-273756/ojk-resmi-cabut-izin-usaha-axa-life-indonesia
No comments:
Post a Comment