JAKARTA, KOMPAS.com - PT Pertamina (Persero) menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi seperti Pertamax, Pertamax Turbo, Pertamina Dex, dan Dexlite. Kenaikan harga BBM tersebut terjadi sejak akhir pekan lalu.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan tidak mempersalahkan Pertamina atas kenaikan harga Pertamax tersebut.
Menurut dia, kenaikan harga BBM nonsubsidi tersebut tidak akan mempengaruhi harga BBM bersubsidi seperti Premium.
Apalagi, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 191 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak menyebutkan bahwa pengaturan harga BBM non subsidi tidak diatur oleh pemerintah, melainkan badan usaha seperti Pertamina.
Baca juga : Pertamina Naikkan Harga Pertamax
"Pokoknya, sepanjang kepentingan rakyat bawah itu tidak ada perubahan," kata dia saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Kemaritiman, Jakarta, Senin (26/2/2018).
Mantan Kepala Staf Presiden ini menegaskan bahwa, BBM bersubsidi hanya diperuntukkan rakyat kecil. Sehingga, rakyat yang memiliki mobil mewah diminta untuk tidak mengisi BBM bersubsidi.
"Kalau mobil Camry yang ngisi masa di (BBM) subsidi," imbuh dia.
Harga Pertamax
Seperti diketahui, berdasarkan laman resmi Pertamina yang dikutip Kompas.com, Senin (26/2/2018), untuk wilayah Jakarta, harga Pertamax naik dari Rp 8.600 menjadi Rp 8.900 per liter.
Kemudian harga Pertamax Turbo adalah Rp 10.100 per liter dari sebelumnya Rp 9.600. Sementara Pertamina Dex naik dari Rp 9.250 menjadi Rp 10.000. Dexlite dari Rp 7.500 menjadi Rp 8.100 per liter. Adapun harga Pertalite tetap Rp 7.600 per liter.
Kenaikan yang juga terjadi di beberapa daerah lainnya itu berlaku mulai 24 Februari 2018.
Berdasarkan data Pertamina, terdapat tiga daerah dengan harga Pertamax tertinggi, yakni di Maluku Utara yakni RP 11.750 per liter, kemudian Papua Barat Rp 11.550, dan Papua sebesar Rp 11.050.
SPBU Vivo Resmi Kantongi Izin Penyaluran BBM
Sementara harga Pertamax di daerah lainnya berada di kisaran harga Rp 9.000 per liter. Adapun harga terendah mencapai Rp 8.900 di Pulau Jawa, Bali, beberapa provinsi di Sumatera dan Kalimantan.
Baca Di sini http://ekonomi.kompas.com/read/2018/02/26/195337426/ini-komentar-menteri-luhut-soal-kenaikan-harga-pertamax
No comments:
Post a Comment