JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) menyebut akan ada penindakan bagi pengendara yang melanggar kebijakan ganjil-genap di pintu tol Bekasi Timur dan Barat. Salah satunya penindakannya berupa sanksi tilang dari Kepolisian.
"Jika langgar sanksinya tilang," kata Kepala BPTJ Bambang Prihartono saat ditemui di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Kamis (22/2/2018).
Menurut Bambang, sanksi tilang ini juga berlaku jika pengendara mobil pribadi masuk ke lajur khusus bus di jalan tol Jagorawi dan Jakarta-Cikampek. "Kita harus galak sekarang, pokoknya tilang," ucap dia.
Sementara Direktur Lalu Lintas dan Angkutan BPTJ Karlo Manik mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Korps Lalu Lintas Polri terkait dengan penindakan tersebut.
Baca juga: Sistem Ganjil Genap Diterapkan di Pintu Tol Bekasi Barat dan Timur
Menurut dia, penindakan tilang itu dilakukan setelah kebijakan-kebijakan di jalan tol Jagorawi dan Jakarta-Cikampek sudah disosialisasikan kepada pengguna jalan tol tersebut.
"Kalau sudah tersosialisasi dengan baik, maka Polisi lakukan tindakan, Selama ini juga kalau ada yang menyimpang polisi lakukan tindakan," sebut dia.
Seperti diberitakan, BPTJ mengeluarkan tiga kebijakan untuk mengurangi kepadatan kendaraan di Jalan Tol Cikampek.
Tiga kebijakan tersebut, yakni pembatasan kendaraan pribadi di pintu tol Bekasi Barat dan Timur dengan sistem ganjil-genap, pelarangan kendaraan truk melewati jalan tol Cikampek-Jakarta, dan pembuatan lajur khusus untuk angkutan bus di Jalan Tol Jakarta-Cikampek.
Ketiga kebijakan tersebut dilakukan serentak pada 12 Maret 2018 yang berlaku mulai pukul 06.00 WIB sampai 09.00 WIB.
Baca juga: Menhub Sebut Truk Kelebihan Muatan Penyebab Kemacetan di Tol Cikampek
Baca Di sini http://ekonomi.kompas.com/read/2018/02/23/055400426/langgar-aturan-ganjil-genap-di-pintu-tol-siap-siap-kena-tilang
No comments:
Post a Comment