Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) sudah menerapkan skema pemblokiran registrasi kartu SIM prabayar paling baru.
Menurut Direktur Jenderal Penyelenggaran Pos dan Informatika Kemkominfo, Ahmad M Ramli, pemblokiran tahap pertama akan dilakukan besok, Kamis (1/3/2018).
Menanggapi perubahan skema tersebut, pengamat telekomunikasi dan Direktur Eksekutif ICT Institute Heru Sutadi menuturkan, pemerintah sebaiknya mengikuti jadwal yang sudah ditentukan sebelumnya. Jadi, perubahan informasi semacam ini tak seharusnya dilakukan.
"Sebaiknya, jalankan dengan aturan yang sudah dibicarakan ke masyarakat. Kalau memang ada perubahan, informasinya juga harus dibicarakan ke masyarakat jauh-jauh hari," tuturnya saat dihubungi Tekno Liputan6.com, Rabu (28/2/2018). Ia mengatakan, perubahan informasi ini tak boleh dilakukan secara mendadak.
Sekadar informasi, sebelumnya, pemerintah akan memberikan masa tenggang hingga 30 hari setelah jadwal registrasi terakhir. Jika selama masa tenggang itu pengguna tak melakukan registrasi kartu SIM, nomor tersebut akan diblokir untuk panggilan dan SMS keluar.
Setelah itu, apabila 15 hari setelahnya pelanggan juga masih belum mendaftar, layanan kedua yang akan diblokir adalah panggilan masuk (incoming call) dan SMS. Nantinya, hanya paket internet yang akan aktif selama 15 hari.
Namun, dalam skema pemblokiran terbaru, pembatasan layanan telepon dan SMS keluar sudah mulai dilakukan dari 1 hingga 31 Maret 2018. Apabila hingga tanggal tersebut tak dilakukan pendaftaran, pada tanggal 1 sampai 31 April 2018, giliran layanan telepon dan SMS masuk yang diblokir.
Terakhir, pada 1 Mei 2018, pengguna yang masih belum melakukan pendaftaran akan diblokir seluruh layanannya. Pemblokiran itu berlaku untuk telepon dan SMS keluar, telepon dan SMS masuk, termasuk akses internet.
"Jadi, masyarakat harus diberi waktu jika memang ada perubahan semacam ini. Sebab, mungkin bukannya mereka tak mau, tapi memang tidak bisa," tuturnya menjelaskan.
Heri mencontohkan, informasi nomor KK dan KTP yang kerap belum terhubung menjadi salah satu masalah yang menyulitkan masyarakat melakukan pendaftaran ulang.
Karena itu, pemerintah harus melakukan pendekatan atau solusi zaman now. Apabila memang masih ada masalah terkait pendaftaran terurtama terkait validitas data, pemerintah harus melakukan aksi 'jemput bola' ke masyarakat.
"Coba lihat, sekarang kalau registrasi di gerai itu kendalanya antre. Sebenarnya, bisa mencoba layanan yang dilakukan pajak, seperti membuka gerai pendaftaran di mal atau pusat keramaian," tuturnya. Kendati demikian, ia tak menampik program registrasi kartu SIM ini berdampak bagus.
Menurutnya, dengan cara ini, masyarakat dapat bertanggung jawab terhadap nomornya. Namun, memang masalah keamanan data masih menjadi perhatian masyarakat.
Baca Di sini http://tekno.liputan6.com/read/3330489/skema-pemblokiran-kartu-sim-mendadak-berubah-ini-kata-pakar
No comments:
Post a Comment