JAKARTA, (PR).- Sebanyak 296 juta kartu SIM prabayar sudah tervalidasi terhitung Selasa pagi 27 Februari 2018. Hitung mundur pemblokiran kartu secara bertahap akan dimulai sejak Rabu 28 Februari 2018.
Pelaksana tugas Kepala Biro Humas Kementrian Komunikasi dan Informatika Noor Iza mengatakan nomor aktif yang digunakan masyarakat saat ini sekitar 300 juta orang. Sementara jumlah pengguna telepon di Indonesia sekitar 190 juta penduduk. "Kami mengimbau agar masyarakat yang belum, segera melakukan registrasi sebelum kartunya terblokir," ujar dia saat dihubungi "PR", Selasa.
Noor mengatakan, registrasi dinyatakan berhasil jika sudah ada konfirmasi melalui SMS. Noor mengklaim, hingga saat ini mesin dan sistem registrasi berjalan dengan baik sehingga tidak ada gangguan dalam proses pendaftaran kartu SIM prabayar.
Meskipun demikian, Noor mengakui bahwa Kominfo masih menerima aduan dari masyarakat yang mengalami kendala dalam regsitrasi. Jika menemui kendalan tersebut, Noor meminta agar masyarakat mengecek kembali pengetikan data Nomor Induk Kependudukan dan Kartu Keluarga.
"Kebanyakan ada salah ketik dan lebih banyak lagi karena adanya ketidaksesuaian data NIK dan nomor KK. Ketidaksesuaian tersebut karena nomor KK bersifat dinamis jika ada perubahan data di dalam KK,"ujar dia.
Bagi masyarakat yang terkendala dengan nomor kependudukan disarankan untuk berkonsultasi dengan Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil Kabupaten/Kota setempat. Sebab, regsitrasi prabayar mengacu pada data kependudukan nasional. "Kendala juga bisa disampaikan melalui media sosial Kominfo baik di Facebook, Twitter, maupun Instagram," ujar dia.
Sudah registrasi masih menerima teguran Kominfo?
Keluhan lain yaitu ada pelanggan yang sudah mendapatkan SMS notifikasi bahwa registrasinya berhasil namun tetap diminta mendaftar ulang. Menurut Noor, selama ada pemberitahuan bahwa registrasinya berhasil atau terverifikasi maka pelanggan tidak pelru mendaftar ulang lagi.
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Kominfo Ahmad M. Ramli mengatakan hitung mundur pemblokiran kartu yang belum teregistrasi ulang secara bertahap akan dimulai, Rabu 28 Februari 2018. Jika dalam 30 hari setelah tanggal tersebut belum melakukan registrasi ulang, akan diblokir SMS dan panggilan keluar. Selanjutnya jika 15 hari setelah itu masih belum registrasi, akan dilakukan pemblokiran SMS dan panggilan masuk. "Jika 15 hari setelahnya tidak registrasi, maka paket data internet dan seluruh layanan akan diblokir,” ujar dia.
Dengan demikian, blokir layanan telepon keluar dan SMS keluar akan dilakukan 31 Maret 2018. Sementara blokir telepon dan SMS masuk dilakukan 15 April 2018. Tahap berikutnya jika belum juga dilakukan registrasi kartu prabayar sampai 29 April maka mulai 30 April ditambah blokir layanan Internet. Akan tetapi khusus SMS Registrasi Ulang ke 4444 tetap dapat dilakukan, dengan syarat masa berlaku kartunya belum habis.
Tujuan registrasi kartu SIM prabayar
Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika, Ahmad M. Ramli menegaskan kembali tujuan registrasi kartu SIM prabayar. Terutama dalam mendukung keamanan dan kenyamanan pelanggan layanan seluler. “Jika negara ini sudah semakin maju, saat kita punya over-the-top (OTT) sekelas Whatsapp, mungkin KTP secara fisik, SIM secara fisik, sudah tidak akan terpakai lagi. Jadi kalau butuh data cukup tunjukkan itu. Kalau pertanyaannya apakah itu aman, Saya jamin pasti aman,” ujarnya.
Sementara itu Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Tulus Abadi mengatakan ia mendapatkan keluhan dari konsumen bahwa ada kartu yang sudah didaftarkan dan dinyatakan teregistrasi. Namun masih diminta daftar ulang. "Saya meminta Kominfo mengecek karena jika sudah registrasi tapi tetap dinyatakan tidak terdfatar, ini merupakan pelanggaran konsumen," kata dia.
Tulus menambahkan, aturan ini memang dibutuhkan untuk kepentingan konsumen, penyelenggara operator, dan negara. Meskipun demikian, Kominfo perlu memastikan jika aturan ini disosialisasikan dengan baik. "Jangan sampai masyarakat tidak mendaftar karena belum mendapatkan informasinya," ujar dia.***
Baca Di sini http://www.pikiran-rakyat.com/ekonomi/2018/02/27/tahap-tahap-pemblokiran-kartu-sim-prabayar-yang-belum-tervalidasi-420270
No comments:
Post a Comment