JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menandatangani kerja sama dengan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) dalam rangka memaksimalkan sosialisasi mengenai perpajakan terhadap masyarakat luas.
Tujuan sosialisasi itu tidak lain adalah untuk meningkatkan penerimaan perpajakan serta membangun kesadaran di kalangan para wajib pajak (WP).
"Kerja sama ini juga untuk meningkatkan peran konsultan pajak dalam hal kepatuhan masyarakat serta peningkatan aktivitas organisasi profesi para konsultan pajak," kata Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan di kantor IKPI pusat, Pejaten, Jakarta Selatan, Rabu (28/2/2018).
Dalam perjanjian kerja sama ini, disepakati sejumlah poin, yaitu penyediaan narasumber pendidikan formal perpajakan, sosialisasi ketentuan perundang-undangannya, pemberian layanan informasi hingga bimbingan perpajakan, serta membentuk program bersama mendorong kepatuhan sukarela masyarakat.
Baca juga: Amazon Diduga Tak Bayar Pajak
Cara yang dapat ditempuh antara lain mengadakan forum komunikasi hingga pertemuan rutin yang melibatkan DJP dan IKPI.
"Pertemuan rutin itu juga untuk koordinasi, evaluasi, dan menyamakan persepsi dalam implementasi aturan perpajakan," tutur Robert.
Secara garis besar, dengan perjanjian tersebut, maka konsultan pajak dipastikan menjadi mitra DJP untuk memaksimalkan penerimaan pajak tiap tahunnya. Ketua IKPI Mochamad Subakir menyambut baik kerja sama ini, dan menjamin akan mendukung poin-poin perjanjian dengan DJP, utamanya mendorong masyarakat lebih sadar pajak.
Baca Di sini http://ekonomi.kompas.com/read/2018/02/28/170600426/tingkatkan-kesadaran-masyarakat-djp-gandeng-konsultan-pajak
No comments:
Post a Comment