Perusahaan yang memproduksi produk-produk ini diminta sertifikasi halal
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Dua merek suplemen makanan ramai diperbincangkan karena mengandung DNA babi. Viralnya kasus itu terjadi saat ada surat dari Balai Besar POM di Mataram kepada Balai POM di Palangka Raya tentang dua merek suplemen makanan.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kemudian mengambil sampel dan melakukan pengujian terhadap parameter DNA babi pada suplemen makanan tersebut. Hasilnya menunjukkan adanya kandungan babi.
Kepala Laboratorium UI Halal Center, Amarila Malik, masyarakat harus cerdas dalam memakai sebuah produk, apakah layak dikonsumsi atau tidak. Sebab, pelabelan merupakan penjaminan suatu produk yang dikonsumsi.
"Persyaratan Cara Produksi Obat yang Baik (CPOB) oleh industri juga sudah diberlakukan, yang dapat menjadi kepastian tidak terjadi kontaminasi. Jadi masyarakat diminta cerdas menilai suatu produk jika tidak berlabel," ujarnya kepada Republika.co.id, Jakarta, Kamis (1/2).
Menurutnya, dalam memperoleh nomor registrasi Badan POM, diharuskan pula pencantuman dengan jelas label mengandung babi jika memang ada di dalam suatu produk. Setidaknya, langkah ini untuk mensosialisasikan wajib sertifikasi halal pada 2019 mendatang.
"Jaminan kehalalan produk yang dikonsumsi atau digunakan mendapat kepastian. Masyarakat menjadi aman dan nyaman," ungkapnya.
Sehingga diharapkan hal ini menjadi pelajaran berharga untuk semua perusahaan. Perusahaan yang memproduksi produk-produk ini diminta sertifikasi halal supaya masyarakat tidak khawatir.
Baca Di sini http://khazanah.republika.co.id/berita/dunia-islam/islam-nusantara/18/02/02/p3hgkz335-ui-halal-center-warga-harus-cerdas-cek-kehalalalan-produk
No comments:
Post a Comment