Friday, March 2, 2018

63 Juta Pelanggan Belum Registrasi Ulang Kartu

INILAH, Bandung - Batas waktu registrasi ulang kartu SIM (Subscriber Identity Module) telah berakhir pada 28 Februari 2018. Sesuai aturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Nomor 14 Tahun 2017, pelanggan wajib meregistrasi kartunya sebelum dilakukan pemblokiran kartu secara bertahap.

Pelaksana tugas Kepala Biro Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika (kominfo) Noor Iza mengatakan, perhitungan terakhir dari registrasi ulang berada di kisaran 313 juta pelanggan. Sejak batas waktu terakhir, jumlah pelanggan yang melakukan registrasi ulang terus meningkat tajam.

"Pemblokiran akan dilakukan secara bertahap, karena saat ini masih ada 63 juta pelanggan yang belum melakukan registrasi ulang. Sesuai data Kominfo saat ini pengguna kartu prabayar di Indonesia mencapai 376 juta," ujar Noor Iza saat dihubungi Jumat, (2/3/2018).

Jelasnya, sanksi pemblokiran kartu sudah mulai dilakukan sejak 1 Maret 2018. Untuk tahap awal, pelanggan yang belum registrasi ulang tidak dapat menerima panggilan telepon dan pesan singkat (SMS) sampai 31 Maret 2018. Sementara jika tak kunjung registrasi ulang pada tenggat waktu 1 bulan, pengguna tidak bisa lagi menikmati fasilitas telepon dan mengirim SMS.


"Setelah tenggat 2 bulan, Kominfo akan melakukan pemblokiran secara total untuk fasilitas telepon, SMS, dan jaringan internet atau data. Secara resmi berlaku 1 Mei 2018. Jadi kami mengimbau, segera pulihkan pemblokira tahap pertama secepatnya," katanya.

Sementara itu, kendati masa registrasi ulang kartu prabayar berakhir 28 Februari silam, operator seluler Telkomsel berkomitmen untuk tetap menerima registrasi sampai dengan pemblokiran total pada 1 Mei 2018.

Telkomsel masih memberikan kesempatan kepada pelanggan untuk melakukan registrasi nomor prabayar melalui SMS dengan mengetik: ULANGNIK#Nomor KK# kirim ke 4444, atau melalui akses *444#, Call Center 188, website tsel.me/registrasi, layanan virtual assistance (LINE, Facebook Messenger, Telegram), mesin pelayanan mandiri MyGraPARI, web dan aplikasi MyTelkomsel, serta pusat pelayanan pelanggan GraPARI.

“Melihat tingginya antusiasme pelanggan dalam melakukan registrasi nomor prabayar, kami tetap membuka saluran pelayanan bagi pelanggan untuk melakukan registrasi. Tsel juga optimistis seluruh pelanggan dapat teregistrasi sesuai jadwal," ujarGeneral Manager External Corporate Communications Telkomsel, Denny Abidin.

Ia juga menambahkan, pelanggan yang tidak bisa melakukan panggilan telepon maupun mengirim SMS karena terblokir, tetap dapat melakukan registrasi. Setelah registrasi berhasil, secara otomatis pelanggan dapat kembali menikmati layanan untuk berkomunikasi seperti biasa.

Adapun pemblokiran layanan secara bertahap terhadap pelanggan yang tidak melakukan registrasi ulang sampai dengan 28 Februari 2018 dilakukan dengan ketentuan, mulai 1 Maret 2018, dilakukan pemblokiran layanan panggilan keluar (outgoing call) dan layanan pesan singkat keluar (outgoing SMS).

Dalam keadaan ini, pelanggan masih dapat melakukan registrasi di semua channel yang tersedia baik SMS ke 4444, akses ke tsel.me/registrasi maupun dengan mengunjungi GraPARI dan tetap bisa menerima telepon dan SMS masuk serta menggunakan data internet.

Lanjutnya, jika pelanggan tidak melakukan registrasi sampai tanggal 31 Maret 2018, maka mulai 1 April 2018 dilakukan pemblokiran layanan panggilan masuk (incoming call) dan menerima layanan pesan singkat (incoming SMS).

"Pada Maret sampai akhir April pelanggan masih tetap dapat melakukan registrasi baik dengan mengakses SMS ke 4444, akses ke tsel.me/registrasi maupun dengan mengunjungi GraPARI. Pemblokiran layanan data internet jika tak registrasi sampai 20 April 2018," bebernya.

Denny juga menandaskan, berharap para pelanggan yang belum berhasil melakukan pendaftaran agar memperhatikan betul seluruh tahapan dan pihaknya juga meminta pelanggan untuk segera melakukan pendaftaran.[jek]

Let's block ads! (Why?)

Baca Di sini http://www.inilahkoran.com/berita/ekonomi/76665/63-juta-pelanggan-belum-registrasi-ulang-kartu

No comments:

Post a Comment