[JAKARTA]Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengungkapkan, tarif pelayanan jasa penumpang pesawat udara (PJP2U) atau passenger service charge (PSC) di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang sudah enam tahun tidak mengalami penyesuaian. Karenanya, penaikan PSC per 1 Maret 2018 sudah sepatutnya agar PT Angkasa Pura (AP) II bisa menutup biaya yang terus meningkat seiring pergerakan inflasi.
"Ini sudah hampir enam tahun tidak naik. Inflasi saja satu tahun berapa? Dan penaikan ini masih di bawah seharusnya angka kenaikan. Kami hanya memberikan izin kenaikan supaya cost mereka (AP II) tertutup," kata Budi di Jakarta, Kamis (1/3).
Budi menjelaskan, AP II sudah meminta izin terlebih dulu kepada Kementerian Perhubungan (Kemhub) sebelum menaikan tarif PJP2U. Adapun penaikan tarif masing-masing terminal yang dikabulkan, yakni maksimal 25% dari jumlah yang diajukan oleh AP II.
"Kami batasi paling maksimal hanya 25% dari permintaan mereka (AP II)," ujar Menhub.
Saat ditanya mengenai kemungkinan adanya penaikan PSC di bandara lain, Budi mengaku, belum menerima pengajuan dari pengelolanya. Akan tetapi, Kemenhub siap mengevaluasi apabila memang perlu ada bandara di bawah pengelolaan AP I dan II yang tarifnya perlu disesuaikan.
Sekadar informasi, AP II menyatakan adanya penaikan tarif PJP2U di beberapa terminal Bandara Soekarno Hatta mulai 1 Maret 2018. Hal itu sesuai dengan terbitnya Surat Menteri Perhubungan Nomor PR 303/1/1 PHB 2018, tanggal 18 Januari 2018 tentang PJP2U.
Perinciannya adalah Terminal 3 internasional dari yang sebelumnya Rp 200.000 menjadi Rp 230.000, Terminal 3 domestik tetap Rp 130.000, Terminal 1 dari Rp 50.000 menjadi Rp 65.000, Terminal 2 domestik dari Rp 60.000 menjadi Rp 85.000, dan Terminal 2 internasional tidak ada penyesuaian yakni Rp 150.000.
Senior Manager Of Branch Communication and Legal Soekarno-Hatta Airport Erwin Revianto sempat menyatakan, AP II berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada pengguna jasa transportasi udara dengan melakukan penyesuaian tarif PJP2U. Tujuannya, agar pengguna jasa semakin nyaman dengan bertambahnya fasilitas baru yang inovatif.[ID/M-6]
Baca Di sini http://sp.beritasatu.com/home/kenaikan-psc-soetta-untuk-tutup-biaya-ap-ii/123031
No comments:
Post a Comment