Monday, March 5, 2018

Go-Jek Melantai di BEI, Soal Pajak Warisan, 5 Berita Populer Ekonomi

KOMPAS.com - Mengawali Maret 2018, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara mendorong startup atau perusahaan rintisan digital untuk melantai di Bursa Efek indonesia (BEI) dengan skema penawaran saham perdana (initial public offering/IPO).

Menurut Rudiantara, IPO di dalam negeri akan memberikan banyak manfaat ketimbang dilakukan di luar negeri. Dia mendorong startup dengan titel unicorn, atau memiliki valuasi nilai di atas 1 miliar dollar AS untuk IPO.

Manfaatnya, yakni berupa aliran pajak ke negara, serta pertumbuhan startup yang dinimkati masyarakat dalam negeri. Masyarakat juga bisa berpartisipasi dengan membeli sahamnya.

Sementara Direktur Utama BEI Tito Sulistio mendorong agar tidak hanya startup unicorn saja yang melakukan IPO. Sebab syaratnya hanya visi masa depan yang terukur dan kelengkapan dokumen.

Catatan BEI, sepanjang 2017 ada 36 emiten baru yang melantai di bursa. Sehingga jumlah total emiten mencapai 566 emiten.

Tentunya dengan minat Go-jek untuk IPO, ada banyak pihak yang menanti langkah ini. Siapa yang tidak tertarik untuk mengkoleksi saham unicorn Indonesia ini, bukan?

Selain berita mengenai Go-Jek yang akan IPO, berita mengenai aturan pajak warisan dan perhitungan omzet oleh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP) juga masih disorot oleh pembaca kanal ekonomi Kompas.com.

Berikut lima berita populer di kanal ekonomi Kompas.com pada senin (5/3/2018) yang bisa Anda simak kembali pagi ini.

1. Go-Jek Bakal Melantai di Bursa Efek Indonesia

Perusahaan start up Go-Jek (PT Aplikasi Karya Anak Bangsa), bersiap-siap untuk melantai di Bursa Efek Indonesia ( BEI).

Terkait rencana initial public offerring (IPO) itu, pimpinan salah satu unicorn Indonesia itu menyambangi BEI dalam rangka memenuhi undangan dari Direktur Utama BEI, Tito Sulistio.

Baca juga : Go-Jek Bakal Melantai di Bursa Efek Indonesia

2. Siapa yang Jadi Sasaran Penghitungan Omzet oleh DJP?

Direktorat Jenderal Pajak ( DJP) dapat menghitung omzet wajib pajak (WP) berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15/PMK.03/2018. Pihak yang bisa dihitung omzetnya adalah WP Orang Pribadi dan WP Badan.

"Menurut Pasal 28 Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP), WP Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan WP Badan wajib menyelenggarakan pembukuan," kata Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo melalui pesan singkat kepada Kompas.com pada Senin (5/3/2018).

Baca juga : Siapa yang Jadi Sasaran Penghitungan Omzet oleh DJP?

3. Mengapa Warisan yang Belum Dibagi Dikategorikan sebagai Subyek Pajak?

Belakangan beredar pemberitaan bahwa Direktorat Jenderal Pajak ( DJP) Kementerian Keuangan mengenakan pajak kepada orang yang sudah meninggal.

Hal ini kemudian dibantah oleh DJP dan dijelaskan bahwa orang yang sudah meninggal tidak dikenakan pajak, melainkan terhadap warisan yang belum dibagi oleh pewaris yang telah meninggal itu.

Baca juga : Mengapa Warisan yang Belum Dibagi Dikategorikan sebagai Subyek Pajak?

4. Cek Registrasi Kartu SIM, Operator Mendapati Ada Data NIK Dobel

Setelah berakhirnya masa registrasi ulang kartu SIM operator dengan mendaftarkan nomor Kartu Keluarga (KK) dan Nomor Induk Kependudukan ( NIK) pada 28 Februari lalu, masyarakat mulai mengecek status registrasi ulangnya.

Dari hasil pengecekan ulang secara mandiri oleh masyarakat, ditemukan sejumlah kejanggalan seperti ada data NIK pelanggan yang digunakan oleh lebih dari 50 nomor kartu.

Baca juga : Cek Registrasi Kartu SIM, Operator Mendapati Ada Data NIK Dobel

5. Menanti Bitcoin Diperbolehkan Jadi Alat Investasi di Indonesia

Nasib bitcoin di Indonesia masih belum jelas dan membutuhkan proses yang cukup panjang.

Saat ini mata uang digital tersebut memang sudah dipastikan tidak berlaku untuk jual beli, namun belum ada keputusan jelas soal statusnya sebagai alat investasi berupa komoditas berjangka.

CEO Bitcoin Indonesia Oscar mengatakan, pihaknya mendukung soal aturan yang melarang keberadaan bitcoin sebagai mata uang yang bisa dipakai membeli sesuatu.

Baca juga : Menanti Bitcoin Diperbolehkan Jadi Alat Investasi di Indonesia


Let's block ads! (Why?)

Baca Di sini https://ekonomi.kompas.com/read/2018/03/06/063654926/go-jek-melantai-di-bei-soal-pajak-warisan-5-berita-populer-ekonomi

No comments:

Post a Comment