JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Keuangan secara resmi mengeluarkan aturan baru, yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15/PMK.03/2018 tentang Cara Lain untuk Menghitung Peredaran Bruto.
Istilah peredaran bruto sama dengan omzet, dan dalam hal ini ditujukan bagi Wajib Pajak (WP) kategori Badan serta Orang Pribadi.
Mengapa ada aturan penghitungan omzet WP?
Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan dalam Media Briefing di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak ( DJP), Senin (5/3/2018) malam, menjelaskan aturan ini ada dalam konteks pengenaan Pajak Penghasilan (PPh), di mana pelaksana PMK 15/2018 adalah DJP sendiri.
Baca juga : Siapa yang Jadi Sasaran Penghitungan Omzet oleh DJP?
"Aturan ini supaya ada panduan metode bagi pemeriksa, dalam hal ketika ingin mengetahui omzet, WP tidak memberikan pembukuan atau tidak mencatat hasil penjualan dan penghasilannya tiap bulan," kata Robert.
Menurut Robert, DJP memiliki asumsi bahwa WP Badan sudah melakukan pembukuan keuangan dari kegiatan usahanya. Begitupun dengan WP Orang Pribadi yang melakukan usaha, sehingga mestinya tidak perlu dikenakan PMK 15/2018 ini.
Namun, pada kenyataannya masih ada WP yang tidak melaksanakan pembukuan maupun pencatatan kegiatan usahanya, sehingga diperlukan cara bagi pemeriksa untuk menghitung omzet yang menjadi dasar pengenaan PPh nantinya. Cara yang dimaksud disertakan dalam PMK 15/2018 tersebut.
Baca juga : DJP Berwenang Hitung Omzet untuk Menguji Laporan Penghasilan Wajib Pajak
Ada delapan metode yang dapat digunakan untuk menghitung omzet WP, yaitu melalui transaksi tunai dan nontunai, sumber dan penggunaan dana, satuan dan/atau volume usaha, penghitungan biaya hidup, pertambahan kekayaan bersih, berdasarkan Surat Pemberitahuan atau hasil pemeriksaan tahun pajak sebelumnya, proyeksi nilai ekonomi, dan/atau penghitungan rasio.
"Pemeriksa akan pakai salah satu metode. Kalau yang ada data biaya hidupnya, ya pakai pendekatan itu," tutur Robert.
Dengan begitu, maka PMK 15/2018 tidak berlaku bagi WP Orang Pribadi yang bekerja sebagai pegawai atau karyawan.
PMK ini juga mengatur pengecualian, sehingga bagi WP yang sudah melakukan pembukuan atau pencatatan dan dapat menunjukkannya saat pemeriksaan, tidak dikenakan aturan tersebut.
Robert menambahkan bahwa aturan ini diadakan untuk memberi kepastian hukum serta panduan yang jelas bagi WP maupun DJP sebagai pemeriksa.
Sistem self assessment yang selama ini diterapkan juga tetap berjalan, namun di satu sisi DJP punya kewenangan memastikan penghitungan omzet untuk menentukan PPh berjalan dengan semestinya.
Presiden mengisi SPT Pajak 2017 secara elektronik.
Baca Di sini https://ekonomi.kompas.com/read/2018/03/06/053051826/penjelasan-lengkap-aturan-penghitungan-omzet-wajib-pajak-beserta
No comments:
Post a Comment