Merdeka.com - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah mengeluarkan Keputusan Menteri (Kepmen) terkait penurunan tarif tol Rp 1.000 per km, dan mengerucutkan golongan kendaraan dari lima golongan jadi hanya tiga golongan.
BERITA TERKAIT
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono menyatakan, Kepmen tersebut dikatakannya telah dikeluarkan pada empat hari lalu, tepatnya Minggu (22/4). Aturan itu sudah mulai diimplementasikan di ruas tol yang belum lama ini baru saja diresmikan, yakni Tol Ngawi-Wilangan.
"Itu baru diimplementasikan di Tol Ngawi-Wilangan. Di situ golongannya masih 1 sampai 5, tapi untuk golongan 3-4 dan 4-5, itu harganya sama," ungkap dia di Sumedang, Jawa Barat, Kamis (26/4).
Nantinya, kebijakan tersebut juga akan diberlakukan di 39 ruas tol lain. Namun, belum akan diberlakukan di jalan tol dalam kota Jakarta.
Meski demikian, dirinya masih menunggu keputusan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati terkait pemberian insentif pajak untuk penurunan tarif tol itu. "Insentif pajak masih menunggu keputusan Bu Menkeu, dia lagi ada di Washington (Amerika Serikat). Tapi yang penting kan tarifnya sudah Rp 1.000 per km," tandasnya.
Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana
Sumber: Liputan6.com[azz]
Baca Di sini https://www.merdeka.com/uang/pemerintah-tetapkan-tarif-tol-turun-rp-1000-per-km.html
No comments:
Post a Comment