Mereka diduga melakukan kecurangan dengan menggunakan alat tambahan dan pengendali jarak jauh (remote control).
Para pelaku adalah inisial RLN (manajer pengawas SPBU), SHD (pengawas SPBU), AY (pengawas dan bidang keuangan SPBU), dan AN (pengawas SPBU). Mereka beroperasi di SPBU di kawasan Ciputat.
Kemudian tujuh pelaku berinisial AIS, AR, DT, TR, MS, H dan T ditangkap di sebuah SPBU Tangerang Selatan. Sementara dua lainnya masuk dalam daftar pencarian orang.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan dalam praktek kecurangan itu para pelaku menempelkan alat di dalam mesin dispenser yang biasa digunakan untuk mengisi BBM ke dalam tangki kendaraan. Kemudian, ada pelaku yang menggunakan remote supaya secara otomatis akan mengurangi jumlah liter BBM yang dibeli.
"Alat ini merupakan komponen yang ditempatkan di dalam mesin dispenser yang berfungsi memperlambat daya arus listrik mengakibatkan putaran mesin menjadi lambat sehingga isi BBM yang keluar dari nozzle tidak sesuai dengan yang ditampilkan pada layar," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Senin (30/4).
Biasanya, kata Argo, mereka mengurangi takaran antara 400 mililiter hingga 1245 mililiter dari setiap 20 liter pemesanan. Alat yang digunakan juga akan dikendalikan seseorang melalui perangkat komputer.
Mereka biasanya akan mengembalikan pada posisi normal saat petugas Pertamina atau polisi datang untuk mengontrol.
Sementara untuk penggunaan remote, Argo mengatakan, dapat dikendalikan pelaku dari jauh. Remote tersebut terhubung dengan CPU sehingga ketika ada petugas yang datang dia akan memencet remote tersebut supaya mesin dispenser kembali normal.
Praktik kecurangan di SPBU di Tangerang Selatan diketahui telah berlangsung sejak 2017 lalu dengan total keuntungan berkisar Rp930 juta. Untuk kecurangan di SPBU Ciputat dilakukan sejak tiga tahun belakangan dengan keuntungan Rp2 miliar lebih.
Argo menyatakan pembeli cukup sulit mengetahui kecurangan tersebut. Biasanya hal itu baru diketahui setelah pembelian.
"Jadi beli harusnya mendapatkan berapa liter tapi justru mendapat jumlah yang kurang dan cepat habisnya bahan bakar tersebut, jika ada yang mengalaminya segera melapor," tuturnya.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 8 Ayat 1 huruf b dan c, Pasal 9 Ayat 1 huruf d juncto Pasal 62 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 27, Pasal 30, Pasal 31 juncto Pasal 32 UU Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Lega junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 56 KUHP.
Hingga kini, Argo mengatakan pihaknya masih mencari dari mana mesin untuk melakukan kecurangan itu didapatkan. "Masih diselidiki ya, masih kami minta keterangan," tuturnya. (kid)
Baca Di sini https://www.cnnindonesia.com/nasional/20180430191313-12-294769/polisi-tangkap-11-pelaku-kecurangan-di-spbu-tangsel-ciputat
No comments:
Post a Comment