Masyarakat diimbau untuk segera melakukan kewajiban tersebut sebelum nomor ponsel hangus dan semua layanan tidak bisa digunakan.
"Mumpung ini ada beberapa jam, tolong sampaikan ke masyarakat registrasikan kalau masih ingin menggunakan nomornya," ujar Dirjen Penyelenggara Pos dan Informatika (PPI) Ahmad Ramli yang ditemui di kantornya di Medan Merdeka Barat, Senin (30/4).
Meski keputusan tersebut terkesan mendadak, Ramli mengklaim ini sudah sesuai dengan yang mereka rencanakan. Ia juga menjelaskan bahwa informasi sebelumnya yang ia sampaikan bahwa registrasi ulang masih bisa dilakukan pada 1 Mei dan seterusnya adalah tidak tepat.Pemerintah mendasari keputusan itu pada periode registrasi ulang yang dinilai sudah cukup lama. Kemenkominfo memulai kebijakan registrasi ulang ini sejak 31 Oktober 2017.
Foto: CNN Indonesia/Timothy Loen |
Kebijakan itu didasari oleh Permen Kominfo Nomor 12 Tahun 2016 dengan peraturan pengganti Permen Kominfo Nomor 14 Tahun 2017.
"Hari ini tidak ada perubahan Peraturan Kominfo, tidak ada perubahan jadwal," tegas Menkominfo Rudiantara ditemui di tempat yang sama.
"Tidak ada perpanjangan lagi. Kalaupun ada perpanjangan, sudah dari 2005 sudah 12 tahun lebih, sudah terlalu panjang."
Kebijakan registrasi nomor seluler prabayar ini sebenarnya sudah dimulai pada 2005 silam. Namun pemerintah baru benar-benar menggodok kebijakan tersebut sejak setahun silam.Pada akhirnya pelanggan seluler prabayar yang belum melakukan registrasi ulang akan kehilangan nomornya. Setidaknya apabila tak mendaftarkan nomornya hingga pukul 00.00 nanti yang tinggal menyisakan beberapa jam.
"Tidak ada (perpanjangan), pokoknya selesai ya selesai," pungkas Rudiantara menanggapi kemungkinan perpanjangan waktu registrasi ulang. (evn)
Baca Di sini https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20180430172841-213-294734/registrasi-kartu-prabayar-memasuki-injury-time
No comments:
Post a Comment