"Identifikasi apakah ini dilakukan secara personal atau secara sistem ada yang mendukungnya. Kalau memang ada yang mendukung, harus dilakukan perbaikan keseluruhan termasuk melakukan tindakan tegas sesuai Undang-Undang Aparatur Sipil Negara," ujar Sri Mulyani, seperti dikutip dari Antara, Kamis (26/4).
Sri Mulyani menyebut upaya tersebut penting untuk menunjukkan kepada masyarakat bahwa reformasi perpajakan bisa mengenali pegawai pajak yang melanggar etika dan tata kelola.
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu telah meminta kepada Direktur Jenderal Pajak dan Direktur Jenderal Bea dan Cukai untuk menindak tegas staf perpajakan yang ditengarai korupsi.
"Saya minta supaya dilakukan tindakan yang sangat tegas dan juga dilakukan pemeriksaan apakah ini masalah sistemik dari kantor tersebut atau dilakukan secara individual," kata Sri Mulyani.
Sebelumnya, Polda Kepulauan Bangka Belitung menangkap tangan RA, oknum pegawai Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bangka yang melakukan tindak pidana pemerasan terhadap wajib pajak.
Tersangka diamankan petugas Polda setelah menerima uang sebesar Rp50 juta dari wajib pajak dengan iming-iming adanya penundaan pembayaran pajak yang dikenakan.
Tersangka yang bertugas sebagai petugas konsultan dan pengawas pajak mengetahui bahwa Wajib Pajak mempunyai kewajiban membayar pajak sebesar Rp700 juta, dan menggunakan momentum ini untuk memeras korban.
Korban yang merasa tertekan langsung melapor kepada Polda Kepulauan Bangka Belitung. Berdasarkan laporan tersebut petugas kepolisian langsung melakukan penindakan dan penangkapan kepada tersangka. (Antara/bir)
Baca Di sini https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20180426152824-532-293792/sri-mulyani-identifikasi-cara-oknum-pajak-lakukan-pemerasan
No comments:
Post a Comment