JAKARTA, KOMPAS.com—Bank Indonesia (BI) dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) tambahan pada Rabu, (30/5/2018 menaikkan lagi suku bunga acuan BI 7 Days Reverse Repo Rate sebesar 25 bps menjadi 4,75 persen.
"Keputusan ini berlaku efektif (mulai) besok, Kamis, 31 Mei 2018," kata Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo dalam konferensi pers seusai rapat.
Selain BI 7 Days Reverse Repo Rate, Deposit facility rate juga naik 25 bps menjadi 4 persen, demikian pula suku bunga landing facility juga meningkat 25 bps menjadi 5,5 persen.
Baca juga: Gubernur BI: Dampak Kenaikan Suku Bunga Tidak Jangka Pendek
Perry menjelaskan, dasar pertimbangan keputusan ini adalah sebagai langkah preventif BI untuk memperkuat stabilitas ekonomi, utamanya stabilitas nilai tukar terhadap perkiraan kenaikan suku bunga Amerika (Fed Fund Rate) yang lebih tinggi dan meningkatnya risiko di pasar keuangan global.
"Ini adalah kebijakan yang preventif dan ahead the curve," tegas Perry.
Dalam konferensi pers ini Perry juga menjelaskan arah kebijakan BI ke depan adalah terus mengkalibrasi perkembangan ekonomi dan keuangan, baik dari domestik maupun global, untuk memanfaatkan masih adanya ruang kenaikan suku bunga secara terukur.
Baca juga: Gubernur BI: Tekanan Nilai Tukar Mata Uang Terjadi di Seluruh Negara Berkembang
Sebelumnya, BI juga telah menaikkan suku bunga acuan dalam RDG pada 16-17 Mei 2018. Di rapat itu, BI 7-Day Repo Rate naik 25 basis poin menjadi 4,5 persen dari sebelumnya 4,25 persen.
Dewan Gubernur BI menyatakan, langkah menaikkan suku bunga acuan dilatarbelakangi ketidakpastian pasar keuangan dunia dan penurunan likuiditas global, serta untuk menjaga cadangan devisa yang sudah tergerus untuk stabilisasi nilai tukar rupiah sejak awal 2018.
Baca Di sini https://ekonomi.kompas.com/read/2018/05/30/145234726/bi-naikkan-lagi-suku-bunga-acuan-jadi-475-persen
No comments:
Post a Comment