Saturday, June 23, 2018

Jokowi: Pelaku UMKM Harus Konsisten Terapkan PPh Final

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengingatkan pelaku usaha mikro kecil dan menengah terkait konsistensi pemanfaatan pajak penghasilan (PPh) final sebesar 0,5 persen.

"Kami ubah PPh final hanya 0,5 persen dan pelaku UMKM diberi pilihan boleh pakai buku (pembukuan), boleh pake PPh final. Tetapi jangan pas rugi pakai buku, tidak bisa pindah-pindah itu tidak bisa, sudah pakai final," katanya seperti dikutip dari Antara, Sabtu (23/6/2018).

Jokowi mengatakan hal tersebut mengingat tarif PPh baru itu ada jangka waktu yang berlaku bagi wajib pajak yang memilih menggunakan tarif 0,5 persen.

Setelah jangka waktu berakhir, wajib pajak akan dikenakan kembali ketentuan umum yakni pajak normal dengan melakukan pembukuan.

Pemerintah memberikan insentif pajak berupa pemangkasan sebesar 0,5 persen agar sebagian keuntungan pelaku bisa digunakan untuk pengembangan usaha.

"Harapan kami dengan PPh final ada sisa uang dari keuntungan yang bisa dipakai untuk ekspansi usaha sehingga UMKM bisa berkembang naik ke level atas," imbuh Presiden Jokowi.

Ia menuturkan kebijakan itu diambil setelah mendengar keluhan dari pelaku usaha khususnya UMKM terkait besaran tarif PPh satu persen yang dinilai masih memberatkan.

Penurunan tarif PPh final UMKM menjadi 0,5 persen disambut gembira kalangan pelaku UMKM termasuk asosiasi usaha.

Ketua Pengurus Daerah UMKM Indonesia Provinsi Bali Anak Agung Ngurah Mahendra mengatakan penurunan tarif Pph UMKM itu akan menumbuhkan sektor usaha tersebut.

"Dengan perubahan dan disosialisasikan seperti ini akan semakin memotivasi pelaku UMKM, " katanya.

Selain itu, kata dia, mekanisme penghitungan yang sederhana akan memudahkan pelaku usaha dalam menjalankan bisnisnya tanpa memikirkan penghitungan ysng rumit.

Let's block ads! (Why?)

Baca Di sini https://www.liputan6.com/bisnis/read/3567394/jokowi-pelaku-umkm-harus-konsisten-terapkan-pph-final

No comments:

Post a Comment