Direktur Jenderal Minyak dan Gas (Migas) Kementerian ESDM Djoko Siswanto mengungkapkan bahwa pemerintah terus mengevaluasi pelaksanaan perluasan mandatori B20 yang berlaku sejak 1 September 2018 lalu. Saat ini, menurut dia, seluruh BUBBM, selain PT Pertamina, telah menyalurkan minyak solar dengan campuran biodiesel 20 persen (B20).
"Badan usaha selain Pertamina sudah tidak ada lagi yang menjual B0 jadi semua sudah B20," ujar Djoko di Jakarta, Jumat (28/9).
Ia pun mengaku masih ada sejumlah Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Pertamina yang belum menerima pasokan biodiesel. Per 25 September 2018, pasokan fame yang diterima perseroan baru 224.607 kiloliter (kl) atau sekitar 62 persen dari target.
"Kami harus mengecek, produsen BBN yang mana yang tidak mengirim (biodiesel), masalahnya apa. Kalau memang salah, kami akan denda," jelasnya.
Selain kekurangan pasokan BBN, Pertamina saat ini juga masih menyuplai minyak solar murni untuk kebutuhan bahan bakar alat persenjataan utama, alat berat di dataran tinggi, dan Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG).
Sebagai catatan, pemerintah sebelumnya telah mengatur alokasi pengadaan biodiesel ke BU BBM. Pertama, dalam keputusan Menteri ESDM Nomor 1936 K/10/MEM/2018 tentang Pengadaan Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel untuk Pencampuran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Periode September-Desember 2018.
Selanjutnya, pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 1935 K/10/MEM/2018 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri ESDM Nomor 1803 K/10/MEM/2018 tentang Penetapan Badan Usaha Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel dan Alokasi Besaran Volume untuk Pengadaan Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel pada PT Pertamina (Persero) dan PT AKR Corporindo Tbk Periode Mei-Oktober 2018.
Dalam kedua beleid tersebut diatur alokasi pengadaan biodiesel untuk minyak solar pemenuhan kewajiban publik (PSO) pada Pertamina mencapai 1,91 juta kl dan PT AKR Corporindo Tbk sebesar 40 ribu kl.
Sementara, pencampuran biodiesel untuk minyak Solar non PSO hingga akhir Desember 2018 akan dilakukan oleh sebelas badan usaha penyalur BBM antara lain Pertamina sebanyak 595.000 kl, AKR sebesar 120.800 kl, PT Exxonmobile Lubricants Indonesia sebesar 73 ribu kl, PT Petro Andalan Nusantara sebesar 60 ribu kl, PT Jasatama Petroindo sebesar 26.400 kl, dan PT Energi Coal Prima 26.400 kl.
Berikutnya, PT Shell Indonesia sebesar 21.040 kl, PT Gasemas 10 ribu kl, PT Cosmic Indonesia 1.640 kl, PT Cosmic Petroleum Nusantara 4.309 kl, dan PT Petro Energy 1.600 kl.
Aturan Teknis Sanksi
Di sisi lain, saat ini pemerintah juga tengah menyusun aturan teknis pengenaan sanksi bagi BUBBM) dan badan usaha produsen Bahan Bakar Nabati (BUBBN) yang mangkir dari mandatori campuran biodiesel 20 persen pada minyak Solar (B20).
Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Rida Mulyana menjelaskan aturan sanksi tersebut dibuat guna mengelaborasi aturan sanksi yang sudah tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 41 tahun 2018 tentang penyediaan dan pemanfaatan bahan bakar nabati jenis biodiesel dalam kerangka pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) Kelapa Sawit. Sesuai aturan tersebut, BUBBM yang tidak melakukan pencampuran dan/atau BUBBN yang tidak dapat memberikan suplai fame akan dikenakan denda sebesar Rp6 ribu per liter.
"Ini untuk mengelaborasi mekanismenya (pengenaan sanksi) seperti apa. Mulai dari pemeriksaan administratif, pemanggilan pihak-pihak terkait, dan kalau diperlukan ada pengecekan lapangan," terang Rida.
Aturan tersebut, menurut dia, juga akan merinci kondisi kahar yang memungkinkan pengecualian pengenaan sanksi, seperti kondisi cuaca dan ombak."Kalau ombaknya tinggi banget, mungkin itu bisa kahar tetapi harus dibuktikan," jelasnya.
Rida menjelaskan pemerintah sebenarnya tidak ingin mengenakan denda, tetapi ingin pelaku usaha disiplin dalam menjalankan kebijakan.
Aturan teknis mengenai pengenaan sanksi ini ditargetkan bakal rampung pada akhir bulan ini. Namun, teknis pengenaan sanksi tetap diberlakukan bagi pelanggar yang melakukan pelanggaran sejak 1 September 2018.
"Yang sudah telat bukan berarti bebas, kan pemeriksaan administrasi tetap ada," jelasnya. (sfr/agi)
Baca Di sini https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20180928133712-85-333954/esdm-klaim-seluruh-penyalur-bbm-selain-pertamina-jual-b20
No comments:
Post a Comment